BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Muhammad Ade Rozalie, seorang pejabat dilingkungan PUPR Kabupaten Banjar, yang terlibat dalam perkara korupsi rehabilitasi irigasi Mandi Angin Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar di ganjar penjara selama setahun dan empat bulan.
Ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada sidang lanjutan, Selasa (14/1/2025) sore, yang dipimpin oleh hakim Arias Deddy.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara uang pengganti ditiadakan karena sudah dikembalikan oleh terdakwa.
Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Setyo dari Kejaksaan Negeroi Kabupaten Banjar, vonis tersebut lebih rendah. JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider selama enam bulan.
Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa bersalah secara meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut JPU masih menyatakan pikir pikir, dan kemungkinan akan mengajukan banding, ujar Setyo ketika ditanya awak media.
Dalam perkara ini dua terdakwa lainnya sudah menjadi terpidana yakni Mirza Azwari dan Muhammad Yusuf.
Sebelumnya, kedua terdakwa Muhammad Yusuf selaku kontraktor proyek Jaringan Irigasi Mandiangin dan terdakwa Mirza Azwari selaku konsultan perencana sekaligus konsultan proyek didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 753 juta.
Rehabiltasi irigasi Mandiangin ini, juga melibatkan seorang pejabat dilingkungan PUPR Kab. Banjar, yang disidang kemarin dan di voinis setahun empat bulan.(Hid/KPO-3)