RANTAU, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapin kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial SU (40) ditangkap di depan toilet Masjid Raya Nurul Falah Dulang, Jalan A. Yani, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Senin (13/1/2025).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,71 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tisu yang diletakkan di dalam tas selempang hitam milik tersangka. Selain itu, sebuah ponsel merk Vivo warna hitam turut diamankan, yang diduga digunakan untuk mengatur komunikasi dalam transaksi Narkotika.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Saepudin menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tapin segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di sekitar Masjid Raya Nurul Falah.
“Tersangka SU (40) terlihat menunjukkan gelagat mencurigakan di area tersebut. Setelah identitasnya dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian, diketahui, tersangka SU (40) berdomisili di Jalan Kelayan A I, Gang Sidodadi, RT 009 RW 001, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan Narkotika untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tapin dan sekitarnya.
“Melihat jumlah barang bukti yang cukup signifikan, kami menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Saepudin.
Tersangka SU saat ini telah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami lebih jauh tentang jaringan Narkotika yang terhubung dengan tersangka.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tapin berharap dapat memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayahnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta terbebas dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. (abd/KPO-4)