BANJARMASIN, Kalimantanpsot.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng), serta anak jalanan (anjal) yang berkeliaran di jalanan, termasuk manusia silver.
Bukan tanpa alasan. Kepala Dinsos Banjarmasin, Nuryadi menyoroti masih banyaknya gepeng dan anjal yang beraktivitas di berbagai sudut kota, terutama di kawasan ramai seperti persimpangan jalan.
Selain mengganggu ketertiban, keberadaan mereka juga kerap membahayakan keselamatan diri sendiri dan para pengguna jalan. Lagi pula, mereka melanggar Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kan ada peraturannya juga sudah, bahwa gepeng dan anjal ini dilarang untuk beroperasi di jalanan, jadi jangan kasih uang,” tegas Nuryadi.
Nuryadi mengungkapkan kebiasaan masyarakat yang memberi uang justru memperburuk situasi. Menurutnya, semakin banyak dermawan yang memberi, maka semakin banyak pula intensitas jumlah gepeng dan anjal yang beroperasi.
“Bayangkan, dalam sehari mereka bisa dapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Ini membuat mereka nyaman dan enggan mencari pekerjaan yang lebih layak,” beber Nuryadi.
Ia pun kemudian berharap, selain upaya dari Dinsos dan Satpol PP, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan jumlah anjal, gepeng, dan manusia silver di Banjarmasin.
Nuryadi mengajak warga untuk menyalurkan kepedulian sosial lewat jalur resmi, seperti program bantuan sosial yang lebih terarah dan terstrruktur, serta dikoordinir oleh petugas yang kompatible.
“Kalau ingin membantu, lebih baik melalui lembaga resmi. Dengan begitu, kita bisa benar-benar membantu mereka keluar dari lingkaran jalanan,” tutupnya. (sfr/KPO-4)