Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DLH Kalteng Bahas Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah

×

DLH Kalteng Bahas Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250415 WA0063 e1744705334298
RAPAT TEKNIS – Suasana rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis terkait rencana pembuangan air limbah ke badan air permukaan PT Agung Bara Prima. (Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pembahasan Substansi Dokumen Kajian Teknis terkait rencana pembuangan air limbah ke badan air permukaan PT Agung Bara Prima.

Rapat ini untuk memastikan terpenuhinya standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di aula Dinas LH Kalteng, Senin (14/4/2025).

Baca Koran

Rapat tersebut merupakan bagian dari proses administratif dan teknis yang menjadi mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam hal ini Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), yang memberikan penugasan kepada DLH Kalteng untuk melaksanakan pemeriksaan, pembahasan, dan penerbitan rekomendasi teknis atas dokumen kajian yang diajukan oleh PT Agung Bara Prima.

Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, yang mewakili Kepala DLH Joni Harta, mengatakan, rapat ini merupakan tahapan penting dalam rangka pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, khususnya terkait pembuangan air limbah ke badan air permukaan yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dikemukakan, rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari penugasan proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemprov Kalteng.

“Melalui forum ini, kami berharap dapat dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap dokumen yang diajukan,” ujarnya.

Sehingga penerbitan rekomendasi teknis nantinya benar-benar berdasarkan kajian ilmiah yang akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin bahwa setiap aktivitas industri, termasuk yang dilakukan PT Agung Bara Prima, dilaksanakan sesuai dengan norma dan standar lingkungan yang berlaku.

“Semoga rapat pembahasan substansi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan keputusan yang tepat demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal,” imbuh Noor Halim.

Baca Juga :  Bupati Saiful Buka TEPRA dan RAKORDAL

Lebih lanjut diungkapkan, seluruh proses perizinan dan evaluasi akan dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mengutamakan asas kehati-hatian serta kepentingan masyarakat dan lingkungan sebagai prioritas utama. (drt/KPO-4).

Iklan
Iklan