Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Gubernur dan Sekda Didakwa Lakukan Gratifikasi dan Pemerasan

×

Mantan Gubernur dan Sekda Didakwa Lakukan Gratifikasi dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250421 WA0033
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu nonjob Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025). (Antara)

KOTA BENGKULU, Kalimantanpost.com – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca didakwa Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024.

‎”Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif,” kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Azhari pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu, Senin (21/4/2025).

Baca Koran

Ia menyatakan ketiga terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan pasal tersebut, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling cepat empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Rohidin Mersyah juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,2 miliar dari organisasi perangkat daerah serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu yang digunakan untuk dana kampanye Pilkada 2024.

Jaksa menyatakan Rohidin juga melakukan mobilisasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu menjadi tim suksesnya pada pilkada, serta menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu untuk menggalang dana dan dukungan.

Sementara itu, ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan nomor perkara, yaitu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah nomor 28, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri nomor 25 dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dengan nomor 26.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 23 November 2024 dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada 2024. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Berikut Data Korban Laka Tunggal Gunung Kayangan Pelaihari

Iklan
Iklan