Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam Hukuman 12 Tahun

×

Oknum Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam Hukuman 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20250421 WA0039
Ilustrasi - Gambar porno di telepon genggam. (Antara/Repro Pribadi)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Oknum dokter gigi diduga merekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Oknum dokter tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Baca Koran

Dijelaskan, tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia.

“Tersangka dan korban satu indekos,” katanya.

Perekaman dilakukan pada Selasa (15/4) melalui sela-sela lubang angin yang ada di kamar mandi indekos mereka.

Ia menjelaskan bahwa tersangka sempat merekam korban hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari ada yang merekam dirinya.

“Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Pusat.

Petugas kemudian memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah menangkap tersangka di indekos pada Jumat (18/4).

“Barang bukti yang disita antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban,” katanya.

Korban adalah seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi dan masih berusia 22 tahun. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Oknum DPRD HST Dituntut 1 Tahun Enam Bulan Penjara
Iklan
Iklan