BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST berhasil meringkus JM, warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 22.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan Kapolres HST, AKPB Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres HST Ipda Rusman Taufik.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sering membawa narkotika jenis sabu, dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Mio warna putih dengan Nomor Polisi DA 6982 HG.
Melihat orang dengan ciri-ciri tersebut berhenti di pinggir jalan Desa Panggung, seperti sedang menunggu seseorang. Kemudian petugas mencoba memeriksa orang tersebut, yang saat didekati langsung melarikan diri.
Petugas akhirnya meringkus tersangka, yang pada pengeledahan menemukan barang bukti berupa delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,21 gram dan berat bersih 2,77 gram, serta uang tunai Rp4,35 juta.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (ary/KPO-4)















