Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu provinsi yang diserahi oleh Pemerintah Pusat soal izin tambang.
Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Berangkat dari Perpres tersebut, Gubernur Kalsel, H Muhidin mengikuti rapat paripurna pembentukan Perda pertambangan, perda akan mengatur soal regulasi dan izin pertambangan di Banua.
Muhidin mengatakan, terdapat hal baru yang didelegasikan.
Yaitu pemberian izin kepada pemerintah daerah atau provinsi seperti izin galian C dan pertambangan rakyat.
Menurutnya, Pemprov bersama DPRD Provinsi sudah menyusun peraturan daerah sebagai tolok ukur dari perizinan atau rekomendasi izin tambang tersebut.
“Hari ini kita membahas perda tentang pertambangan, ini pendelegasian daripada Pemerintah Pusat, untuk supaya kita yang memberikan rekomendasi kepada usaha pertambangan yang ada,” kata Muhidin.
Lebih lanjut, ia berharap para pengusaha tambang dapat menangkap dengan jelas kemana arah proses perizinan dan rekomendasinya.
Yakni dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov Kalsel.
“Supaya jelas, jadi jangan lagi meminta perizinan disitu (Pemerintah Pusat), karena sudah ada delegasi di Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Muhidin pun berpesan agar para pengusaha tambang dapat tertib dan disiplin sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perda nantinya.
“Mudahan semua mengikuti aturan yang ada, hal ini untuk kemaslahatan warga Kalimantan Selatan keseluruhan,” tutupnya. (sfr/K-2)