Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Pembenahan Jaringan Optik bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan infrastruktur jaringan optik. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penataan infrastruktur jaringan utilitas dan menindaklanjuti implementasi regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah kota.
Rencana penataan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2025 sebagai petunjuk pelaksanaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banjarbaru, Asep Saputra, yang juga Ketua Tim Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam menata ulang ruang kota agar lebih teratur.
“Kita lihat ini momentum yang pas untuk membenahi tata ruang kota agar tidak semrawut lagi ke depan. Kami minta perusahaan bekerja sama karena ada beberapa proyek pembangunan pemerintah kota yang harus diselaraskan,” ujarnya.
Asep menambahkan, banyaknya tiang kabel optik yang dibangun oleh penyedia layanan menjadi alasan utama lahirnya regulasi tersebut. Ke depan, tiang-tiang tersebut akan digantikan dengan sistem tiang bersama.
“Kalau ini tidak dibatasi, jumlah tiang akan terus bertambah dan membuat jaringan kabel semakin semrawut. Karena itu, ke depan kami akan menerapkan penggunaan tiang bersama,” jelasnya.(Dev/K-3)