Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Yayan dan Amat Lebong Diamankan Bersama Barbuk Sabu dan Ekstasi

×

Yayan dan Amat Lebong Diamankan Bersama Barbuk Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250610 140532 e1749535593206
TERSANGKA - Dua tersangka pengedar narkotika yang diamankan Polresta Banjarmasin beserta barang bukti. (Kalimantanpost.com/repro Polresta Banjarmasin).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua orang tersangka di wilayah Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

Kedua pelaku ditangkap dalam dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil diduga ekstasi.

Baca Koran

Terungkapnya dugaan peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan di sebuah rumah di Jl Alalak Selatan Gang Setuju, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis(29/5/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.

Petugas mengamankan Muhamad Rian alias Yayan (23 ). Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 0,23 gram dan 2 butir pil hijau diduga ekstasi seberat 0,38 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna biru malam di kamar pelaku.

Dari pengakuan tersangka Yayan, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya Rahmat alias Amat Lebong (27 ), yang kemudian diamankan di rumahnya di Jl. Tatah Belayung, Komplek Grilya Anisa I, Kabupaten Banjar.

Dari rumah Rahmat, polisi menemukan 6 paket sabu-sabu seberat total 108,95 gram, 32 butir pil hijau bentuk kodok diduga ekstasi dengan total berat 15 gram, serta serbuk hijau seberat 0,30 gram.

Selain itu, turut disita satu timbangan digital, plastik klip, alat takar dari kertas, dan wadah plastik transparan bekas bungkus makanan.

Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan akan diperjualbelikan kembali. Rahmat bahkan mengaku telah bekerja sama dengan Yayan dalam aktivitas peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Dua Pekerja Gugat Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Rantau

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Syuaib.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. (yul/KPO-4)

Iklan
Iklan