Banjarmasin, KP – Perkara korupsi investasi Bank BRI Cabang Pembantu Marabahan, Kuasa Hukum terdakwa Noor Ifansyah SE, surati Kejaksaan Agung RI.
“Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tidak ada satu pun saksi termasuk ahli yang menyebut bahwa Noor Ifansyah terlibat dalam perbuatan melawan hukum ataupun merugikan keuangan negara,” kata Dr Nizar Tanjung SH, MHCIL, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan.
Surat permohonan ditandatanganiselain Nizar Tanjung, juga Dr H.Abdul Hakim SH MH Mikom, MAP serta Rustam Effendy SH MH tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara.
Dengan Nomor: 22/Pid.sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah,SE.
Bahkan menurut Nizar Tanjung, si terdakwa secara tegas membantah pernah melakukan korupsi di BRI Batola Marabahan.
Namun, yang menjadi sorotan adalah keberadaan empat orang nasabah penerima kredit investasi yang dinilai justru menjadi pihak yang nyata merugikan keuangan negara dengan total kerugian sebesar Rp5,97 miliar.
Keempat nama tersebut adalah H.Samidi, Fitrian Noor, M.Haris Budiman dan M.Kurniawan Ramadhan.
“Dalam audit kerugian negara tertulis 5,9 M sedangkan fakta persidangan atas pemeriksaan saksi notaris didepan persidangan di atas sumpah menyatakan bahwa pemohon kredit terpisah akad ya, hari dan tanggal nya tidak satu kelompok jadi tidak bisa di hitung secara global.
“Karena semua pemohon kredit mempunyai tanggung jawab yg berbeda kalau 4 orang pemohon kredit tidak di hadirkan bagaimana hukum bisa dikenakan pada orang lain kami selaku penasehat hukum hanya ingin kejelasan hukum atas siapa saja yg terlibat,” katanya.
Para nasabah itu lanjut Nizar harusnya dijadikan tersangka utama karena merekalah yang menerima kucuran dana kredit.
Namun, hingga persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak pernah menghadirkan mereka sebagai saksi maupun tersangka.
“Berdasarkan fakta hukum dipersidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan, sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” katanya.
Karena itu, meminta Jaksa Agung untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk dimintai keterangan, terkait mengapa keempat nasabah tersebut tidak diproses hukum.
Kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus BRI Batola sehingga menyeret Noor Ifansyah yang dinilai tidak terbukti melakukan korupsi.
“Permohonan disampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang kini tengah menghadapi proses persidangan,” tutupnya. (*/KPO-2)














