Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tuntutan Mati, Hakim PN Banjarmasin Memvonis “Nihil”

×

Tuntutan Mati, Hakim PN Banjarmasin Memvonis “Nihil”

Sebarkan artikel ini

Terpidana KIF Operator Gembong Narkotika Fredy Pratama

1 voniss
TERPIDANA Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias Tomy alias KIF, ketika ditangkap, dan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri, Banjarmasin, Senin (3/11). (Dokumen/Ist)

Dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya harapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati.

BANJARMASIN, KP – Terpidana Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias Tomy alias KIF, yang sebagai operator gembong Narkotika, buronan Internasional Fredy Pratama alias Miming, divonis “Nihil” oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/11).

Kalimantan Post

Pada pesidangan sebelumnya, terdakwa KIF di PN Banjarmasin, Senin (29/9) dengan agenda tuntutan Diketua Majelis Hakim saat itu Cahyono Riza Adrianto SH MH.

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prathomo SH, harapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati.

Oleh Majelis Hakim setelah tuntutan, sidang beberapa minggu ditunda hingga dilanjutkan agenda pembacaan nota pembelaan secara tertulis dan akhirnya pembacaan vonis.

Ketua Majelis Hakim mengetokan palu bahwa, KIF, divonis “nihil”.  

Pasalnya kasus di mana seseorang sudah divonis hukuman mati sebelumnya, dan kemudian dihadapkan pada kasus pidana baru.

Hakim menjatuhkan vonis “nihil” karena terdakwa sudah menerima pidana maksimal yang tidak dapat dilampaui.

Meskipun tetap dijatuhi pidana untuk perbuatan baru tersebut, atau tidak dikenai sanksi penjara tambahan karena pidana sebelumnya sudah maksimal. 

Diketahui, meski telah berstatus sebagai terpidana hukuman mati, namun KIF kembali berulah.

KIF yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Ernawati SH. MH dan rekan, di PN Banjarmasin kembali dituntut hukuman mati oleh JPU.

Terdakwa KIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Disebut, KIF memiliki peran sangat penting dalam jaringan ini, yakni menjadi operator dalam hal memasok sabu ke sejumlah wilayah.

Ia mengendalikan delapan wilayah untuk distribusi peredaran narkoba di Indonesia, yakni Jakarta, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  KPK Sebut Ada Jatah 'Preman' untuk Kepala Daerah Terkait OTT Gubernur Riau

KIF  beberapa waktu lalu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.

Kemudian ditahan di Lapas Lampung karena kasus narkoba pada 2024. KIF dijemput oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kemudian penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Januari 2025.

Alasan KIF dijemput hingga kemudian diproses hukum, yaitu karena terkait dengan Muhammad Zainuri yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel di Jalan Pramuka Banjarmasin dengan barang bukti 35 Kg sabu pada akhir 2023.

Atas perbuatannya, KIF pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama, dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan keduanya.

Peran KIF sebagai kaki tangan Fredy Pratama sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, terlebih sampai melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Selain menjalani proses hukuman, sig Kasat Narkoba yang berhubungan langsung dengan KIF untuk meloloskan narkoba dari Fredy Pratama ini dipecat dari institusi kepolisian.

KIF sebelumnya ditangkap Ditreserse Narkoba Polda Lampung bersama dengan tim gabungan Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023. (K-2)

Iklan
Iklan