Pelaihati, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Sidang DPRD Tala, Kamis (21/5/2026).
Kedua payung hukum yang tengah digodok ini difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta penyelesaian rapor merah sektor ketenagakerjaan daerah.
Adapun kedua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Mewakili Bupati H. Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli menegaskan komitmen eksekutif dalam mendongkrak mutu pelayanan publik hingga ke tingkat kecamatan.
Respons terhadap era digital diwujudkan lewat migrasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta sederet inovasi layanan seperti aplikasi SIMPEL, SILAKAS, SILARIS, PILANDUK LANGKAR, dan BETATAI.
Pemkab Tala berkomitmen memperkuat proteksi data personal sekaligus mengoptimalkan pelayanan langsung ke lapangan bagi warga pelosok dan kelompok rentan.
Mengenai validitas data, Pemkab Tala memastikan proses sinkronisasi terus berjalan maraton dengan melibatkan pemerintah desa, fasilitas kesehatan, hingga KPU.
Di sisi lain, pengawasan warga asing juga diperketat melalui koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Hingga saat ini, tercatat baru dua Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan bagi warga asing yang telah memenuhi seluruh persyaratan legal.
Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah menjadi sorotan utama dalam paripurna kali ini.
Pemkab menjabarkan tiga kendala krusial ketenagakerjaan saat iniadanya mismatch kompetensi pencari kerja dengan pasar, terbatasnya akses informasi lowongan, dan rendahnya daya serap sektor formal.
“Melalui raperda ini, pemerintah melakukan langkah konkret, di antaranya standarisasi pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri, kewajiban pelatihan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih, serta penyelenggaraan job fair minimal dua kali setahun,” ujar Wabup.
Selain regulasi korporasi, jaring pengaman sosial juga disiapkan bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem lewat fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kapasitas APBD.
Revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bakal digenjot melalui evaluasi berkala dan penyelarasan kurikulum agar sejalan dengan kebutuhan industri modern.
Melalui regulasi baru ini, tenaga kerja lokal diproyeksikan mendapat porsi prioritas lewat program magang, jaminan K3, serta penguatan sektor UMKM melalui stimulus pelatihan wirausaha.
“Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal-hal yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya,” pungkas Zazuli. (rzk/K-6)















