Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

DPRD Kejar Pembebasan Lahan NUFREP, Target Juni 2026 Krusial agar Dana World Bank Tak Lepas

×

DPRD Kejar Pembebasan Lahan NUFREP, Target Juni 2026 Krusial agar Dana World Bank Tak Lepas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260427 WA0035 scaled e1777275308464

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin memberi peringatan keras soal tenggat pembebasan lahan proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFREP). Target Kementerian PUPR jelas:
, seluruh lahan harus bebas paling lambat Juni 2026. Jika meleset, proyek berisiko dipindahkan ke kota lain yang dinilai lebih siap.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin HM Ridho menyampaikan hal itu usai rapat di ruang komisi, Senin (28/4/2026).

Kalimantan Post

Menurutnya, segmen dua dan tiga proyek ini masuk skema closing loan World Bank yang berakhir pada 2027. Artinya, 2026 adalah tahun penentuan.

“Kalau pembebasan tidak tuntas sesuai timeline, risikonya proyek bisa dialihkan. Ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

{}Tiga Segmen}}

NUFREP di Banjarmasin dibagi tiga segmen. Segmen pertama berada di tapak kosong dan sudah dieksekusi. Segmen kedua membentang dari Jalan Sungai Gardu Banjarmasin menuju Simpang Empat Gatot Subroto Banjarmasin. Segmen ketiga dari simpang tersebut hingga Simpang Lima Banjarmasin.

Hasil rapat mengungkap sekitar 250 persil harus dibebaskan. Anggaran tersedia di APBD 2026, diperkirakan sekitar Rp125 miliar setelah penyesuaian dari estimasi awal Rp140 miliar, katanya.

DPRD meminta pemerintah kota bergerak lebih cepat, lebih selektif, dan disiplin pada prioritas titik krusial. Sebab, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi langsung pada nasib proyek strategis pengendalian banjir kota.

{{Humanis ke Warga, Cermat ke Fiskal}}

Ridho menekankan, pembebasan tidak hanya menyasar rumah, tetapi juga kios dan tempat usaha. Karena itu, pendekatan humanis wajib dikedepankan.

Dalam rapat juga terungkap ada bagian pekerjaan di luar dokumen utama (MVS) yang tetap dikerjakan melalui APBN. Di tengah tekanan fiskal daerah akibat kebutuhan pembebasan, DPRD meminta pemerintah kota cermat menentukan prioritas lahan yang harus didahulukan.

Baca Juga :  Supian HK Tekankan Sinergitas Percepatan Pembangunan Banua

“Fokus kami satu: triwulan II 2026 harus tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Sungai Dinas PUPR Kota Banjarmasin Khairini Rahmi memaparkan progres pembebasan lahan penataan Sungai Petran yang menjadi bagian penting koridor pekerjaan.

Tahap 1, dari Taher Square hingga Pasar Kulit Banjarmasin, hampir tuntas. Dari 105 persil, 100 telah dibebaskan pada 2025 dengan nilai ganti rugi sekitar Rp800 juta. Di sekitar Pasar Kulit, 15 persil warga sudah menerima pembayaran.

Tahap 2 kini masuk pengukuran dengan sekitar 33 persil terdata. Tahap 3 berdasarkan survei awal diperkirakan mencakup 160 persil, dengan kebutuhan anggaran Rp136–140 miliar.

Kendala terbesar bukan teknis, melainkan administrasi kepemilikan lahan warga—terutama sertifikat dan proses turun waris. Di area Taher Square, berkas sudah masuk verifikasi dan pemilik lahan tengah menuntaskan administrasi sebagai syarat pencairan.

Pemkot menargetkan peta bidang rampung dan progres signifikan tercapai pada Juni, sejalan dengan tenggat PUPR.

“Pembebasan ini harus dikawal langsung pimpinan daerah. Skalanya besar, lebih dari 250 persil di seluruh tahapan,” ujar Khairini.

Bagi DPRD, pesan utamanya tegas: waktu tersisa sedikit, anggaran sudah ada, dan risiko kehilangan dukungan pembiayaan internasional nyata. Kini, kecepatan eksekusi di lapangan menjadi penentu apakah Banjarmasin tetap memegang proyek NUFREP—atau harus rela melihatnya pindah ke kota lain.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan