BARABAI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, (22/04/2026), di halaman Kantor Kejari HST.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung periode Desember 2025 hingga April 2026.
Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin sebagai tindak lanjut tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, termasuk terhadap barang rampasan negara.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak hanya pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Kajari menjelaskan, kegiatan ini juga berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru.
Berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI, terdapat 14 perkara yang barang buktinya ditetapkan sebagai barang rampasan negara untuk dimusnahkan.
Rinciannya, lima perkara narkotika dengan total 22 barang bukti, di antaranya 46 paket sabu dengan berat bersih 6,03 gram.
Kemudian lima perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) yang mencakup kasus senjata tajam, perlindungan konsumen, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan total 34 barang bukti.
Diantaranya, 553 karung beras merek SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit handphone, serta berbagai pakaian.
Selanjutnya, empat perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) yang terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, dan pencabulan, dengan total delapan barang bukti berupa pakaian.
“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 64 item dari 14 perkara,” jelas Aditya.
Melalui kegiatan ini, Kejari HST menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan.
Kali ini beda seperti sebelumnya karena di saksikan oleh para pelajar dan guru dari beberapa sekolah menengah tingkat pertama yang sebelumnya tidak pernah. (ary/KPO-4).















