Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2024

×

Pemkab HST Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 WA0011 e1776142343353
SOSIALISASI - Bupati HST Samsul Rizal saat Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024. (Kalimantanpost.com/repro humas HST).

BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus mendorong peningkatan kualitas aparatur desa melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, di Aula Kantor Kecamatan Haruyan, Selasa (14/4/2026).

Sosialisasi diikuti para pembakal, sekretaris desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Haruyan.

Kalimantan Post

Dalam kesempatan tersebut, Bupati HST Samsul Rizal menegaskan, disiplin dan integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Bupati menyebut, aparatur desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Menurutnya, kualitas pelayanan di tingkat desa sangat dipengaruhi oleh sikap, tanggung jawab, serta komitmen aparatur dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, penerapan disiplin kerja menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Disiplin bukan sekadar aturan yang membatasi, tetapi sarana untuk membentuk karakter dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur. Kepercayaan masyarakat adalah aset utama yang harus dijaga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan adanya tren peningkatan kasus penyimpangan dana desa di tingkat nasional yang mencapai ratusan kasus setiap tahunnya, bahkan menembus angka lebih dari 500 kasus pada 2025.

Hal tersebut dinilai sebagai peringatan serius agar aparatur desa semakin berhati-hati dan profesional dalam mengelola keuangan dan administrasi pemerintahan.

Ia menyoroti berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, hingga ketidakdisiplinan kerja, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2024, Pemkab HST berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Peraturan ini menjadi pijakan dalam membangun budaya kerja yang lebih baik. Aparatur desa harus mampu menunjukkan kinerja yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabupaten HST Terus Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Bimtek

Bupati juga mengajak seluruh aparatur desa untuk memulai kedisiplinan dari hal-hal sederhana, seperti ketepatan waktu, penyelesaian tugas secara optimal, serta menjaga etika dalam bekerja.

Di akhir kegiatan, ia berharap sosialisasi ini dapat diimplementasikan secara nyata di setiap desa. Para pembakal diharapkan mampu menjadi contoh sekaligus motor penggerak dalam menegakkan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.

“Keberhasilan sebuah aturan tidak terletak pada isi tertulisnya, melainkan pada komitmen kita dalam menjalankannya,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Bupati HST dengan harapan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa yang lebih cepat, baik, dan dapat dipercaya. (adv/ary/KPO-4)

Iklan
Iklan