Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Buka Sosialisasi Pentingnya NIB Bagi Pelaku Usaha Perikanan

×

Bupati HST Buka Sosialisasi Pentingnya NIB Bagi Pelaku Usaha Perikanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260525 WA0030 1 e1779712415906
Bupati HST Buka Sosialisasi Pentingnya NIB Bagi Pelaku Usaha PerikananBARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Tahun 2026 bagi pelaku usaha perikanan budidaya, tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, Senin (25/5/2026).Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendorong pelaku usaha perikanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar memiliki legalitas usaha yang jelas dan tertib administrasi.Bupati HST, Samsul Rizal, mengatakan legalitas usaha saat ini menjadi hal penting bagi pelaku usaha, termasuk usaha kecil di sektor perikanan.Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan hanya sekadar nomor administrasi, tetapi menjadi identitas resmi usaha yang diakui negara.“NIB ini bukan sekadar nomor. NIB adalah bukti bahwa usaha pian-pian semua diakui negara,” ujarnya.Ia menjelaskan dengan adanya NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan pemerintah, permodalan usaha, sertifikasi produk hingga peluang pemasaran yang lebih luas.Sebaliknya, usaha yang tidak memiliki legalitas disebut sering mengalami kendala dalam mengikuti berbagai program pengembangan usaha.Bupati HST juga menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa pengurusan NIB rumit dan hanya diperlukan usaha besar.Padahal, menurutnya, pemerintah saat ini telah mempermudah proses pengurusan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).“Bahkan usaha kecil sekalipun tetap perlu memiliki identitas usaha resmi,” katanya.Samsul Rizal menilai sektor perikanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki potensi besar untuk terus berkembang, mulai dari budidaya ikan, perikanan tangkap hingga pengolahan hasil perikanan masyarakat.Karena itu, ia berharap pelaku usaha perikanan di daerah dapat terus meningkatkan kualitas usaha sekaligus melengkapi legalitas usaha agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.Ia juga meminta para penyuluh dan pendamping usaha agar aktif membantu masyarakat dalam proses pengurusan legalitas usaha.“Jangan biarkan pelaku usaha kecil merasa berjalan sendiri. Tugas kita memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan yang baik,” tegasnya.Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap pelaku usaha perikanan semakin tertib administrasi, memiliki legalitas usaha yang lengkap serta mampu meningkatkan daya saing usaha di masa mendatang.(adv/ary/KPO-4)SOSIALISASI - Bupati HST Samsul Rizal saat Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Tahun 2026 bagi pelaku usaha perikanan budidaya, tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. (Kalimantanpost.com/repro humas HST).

BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Tahun 2026 bagi pelaku usaha perikanan budidaya, tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendorong pelaku usaha perikanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar memiliki legalitas usaha yang jelas dan tertib administrasi.

Kalimantan Post

Bupati HST, Samsul Rizal, mengatakan legalitas usaha saat ini menjadi hal penting bagi pelaku usaha, termasuk usaha kecil di sektor perikanan.

Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan hanya sekadar nomor administrasi, tetapi menjadi identitas resmi usaha yang diakui negara.

“NIB ini bukan sekadar nomor. NIB adalah bukti bahwa usaha pian-pian semua diakui negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan dengan adanya NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan pemerintah, permodalan usaha, sertifikasi produk hingga peluang pemasaran yang lebih luas.

Sebaliknya, usaha yang tidak memiliki legalitas disebut sering mengalami kendala dalam mengikuti berbagai program pengembangan usaha.

Bupati HST juga menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa pengurusan NIB rumit dan hanya diperlukan usaha besar.

Padahal, menurutnya, pemerintah saat ini telah mempermudah proses pengurusan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Bahkan usaha kecil sekalipun tetap perlu memiliki identitas usaha resmi,” katanya.

Samsul Rizal menilai sektor perikanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki potensi besar untuk terus berkembang, mulai dari budidaya ikan, perikanan tangkap hingga pengolahan hasil perikanan masyarakat.

Karena itu, ia berharap pelaku usaha perikanan di daerah dapat terus meningkatkan kualitas usaha sekaligus melengkapi legalitas usaha agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia juga meminta para penyuluh dan pendamping usaha agar aktif membantu masyarakat dalam proses pengurusan legalitas usaha.

Baca Juga :  Bupati HST Wisuda 1.678 Santri TK TPA Al Qur'an

“Jangan biarkan pelaku usaha kecil merasa berjalan sendiri. Tugas kita memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan yang baik,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap pelaku usaha perikanan semakin tertib administrasi, memiliki legalitas usaha yang lengkap serta mampu meningkatkan daya saing usaha di masa mendatang.(adv/ary/KPO-4)

SOSIALISASI – Bupati HST Samsul Rizal saat Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Tahun 2026 bagi pelaku usaha perikanan budidaya, tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. (Kalimantanpost.com/repro humas HST).

Iklan
Iklan