Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pekerja Informal, UMKM, dan Gig Economy Makin Banyak, Negara Lemah Ciptakan Lapangan Kerja

×

Pekerja Informal, UMKM, dan Gig Economy Makin Banyak, Negara Lemah Ciptakan Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini

Oleh : Siti Sabariyah
Aktivis Muslimah

Jakarta — Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia kembali menjadi sorotan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Di tengah berbagai janji pemerintah terkait kesejahteraan pekerja, realitas di lapangan menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal, UMKM, hingga gig economy akibat sulitnya memperoleh pekerjaan tetap dengan penghasilan layak.

Kalimantan Post

Data dan berbagai kajian menunjukkan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia hingga saat ini masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Banyak masyarakat bekerja sebagai pedagang kaki lima, buruh tani, pengemudi ojek online, pekerja lepas, asisten rumah tangga, pedagang keliling, hingga pemulung demi mempertahankan hidup. Kondisi ini mencerminkan terbatasnya lapangan pekerjaan formal yang mampu disediakan negara bagi rakyatnya.

Pada peringatan May Day 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pembangunan satu juta rumah buruh, fasilitas daycare, hingga rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja gig. Kebijakan tersebut disampaikan dalam berbagai laporan media nasional seperti ANTARA News dan Tribunnews. Namun, di sisi lain, kalangan buruh dan akademisi menilai persoalan utama ketenagakerjaan belum terselesaikan, yakni minimnya lapangan kerja yang stabil dan layak bagi masyarakat.

Kajian Universitas Gadjah Mada menyoroti rendahnya posisi tawar buruh akibat ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan lapangan pekerjaan yang tersedia. Banyak pekerja akhirnya menerima upah rendah, jam kerja panjang, dan status kerja yang tidak pasti karena takut kehilangan pekerjaan. Kondisi serupa juga dialami pelaku UMKM yang semakin sulit bertahan akibat menurunnya daya beli masyarakat dan tingginya tekanan ekonomi.

Fenomena gig economy yang berkembang pesat di era digital memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Namun, para pekerja di sektor ini menghadapi berbagai kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial, kepastian pendapatan, maupun hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan pemilik platform. Hal ini membuat banyak pekerja berada dalam situasi kerja yang tidak stabil dan rentan terhadap eksploitasi.

Baca Juga :  SAMPAH

Para pengamat menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan kepentingan pemilik modal lebih dominan dibandingkan kepentingan rakyat. Dalam sistem ini, negara cenderung berperan sebagai regulator pasar, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Akibatnya, kesenjangan ekonomi semakin lebar dan kemiskinan struktural terus meningkat. Allah SWT telah mengingatkan dalam firman-Nya, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menolak sistem ekonomi yang menyebabkan kekayaan hanya berputar di kalangan elite tertentu.

Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam sistem Islam, negara wajib menciptakan mekanisme ekonomi, pendidikan, dan politik yang mampu memastikan setiap laki-laki dewasa dapat bekerja sesuai kemampuan dan bidangnya untuk menafkahi keluarganya.

Selain itu, syariat Islam juga mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja secara adil melalui akad yang jelas dan dilandasi keridhaan kedua belah pihak. Islam menetapkan aturan terkait upah, jam kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak terjadi kezaliman maupun eksploitasi tenaga kerja. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah), yang menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap hak pekerja.

Karena itu, solusi atas persoalan ketenagakerjaan dinilai tidak cukup hanya dengan kebijakan teknis atau bantuan sementara, melainkan membutuhkan perubahan sistem yang menyeluruh. Islam kaffah menawarkan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada syariat untuk menciptakan kesejahteraan yang merata, membuka lapangan kerja secara luas, serta menjaga keadilan antara pekerja dan pemilik usaha. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara tidak hanya hadir sebagai pengawas pasar, tetapi benar-benar menjadi pelindung dan pengurus rakyat demi terciptanya kehidupan yang adil dan sejahtera.

Iklan
Iklan