Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Buron, Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar Ditangkap di Pahandut

×

Buron, Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar Ditangkap di Pahandut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260625 WA0062 e1782385680425
DITANGKAP - Setelah buron, akhirnya pembunuh kakak ipar ditangkap polisi. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pelarian AMJ (39), tersangka kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Barat di kawasan Pahandut, Kalimantan Tengah.

AMJ merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Noor Wahdiatsyah (65), atau yang akrab disapa H. Idum. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Belitung, Gang Masurai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kalimantan Post

Dalam kejadian itu, korban meninggal dunia setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang tidak lain merupakan adik iparnya sendiri. Usai kejadian, AMJ melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banjarmasin.

Petugas yang terus melakukan pengejaran akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Pahandut.

Selama dalam pelarian, AMJ diketahui beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka sempat bekerja sebagai buruh lepas untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berstatus buronan.

“Pelaku beberapa kali berpindah lokasi guna menghindari penangkapan. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang tertidur di sebuah rumah sewaan di wilayah Pahandut,” ujarnya.

Bahkan usai menghabisi kakak Ipar, tersangka mengambil sepeda dan di gunakan sebagai transportasi hingga wilayah Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan yang terus memburu pelaku sejak kasus pembunuhan itu terjadi. Sebelumnya, kepolisian juga telah menyebarluaskan identitas tersangka sebagai DPO guna mempercepat proses pencarian.

Saat ini, AMJ telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(yul/duy/KPO-4)

Baca Juga :  Amat Buruh Lepas Warga Teluk Tiram Akhirnya Merekonstruksi Pembunuhan Hendra
Iklan
Iklan