RANTAU, Kalimantanpost.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Kamis (25/6/2026).
Dalam pandangan akhirnya salah satu fraksi yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tapin dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya Rustan Nawawi, mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi juga bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi di lapangan.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD penting dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya kesenjangan antara anggaran dan realisasi sehingga dapat menjadi bahan perbaikan pada tahun berikutnya,” ujar Rustan.
Menurutnya, penyusunan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang harus semakin memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas agar setiap program mampu mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Fraksi Golkar juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD serta terus memperkuat sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Golkar menekankan pentingnya setiap organisasi perangkat daerah menjaga kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Menurut fraksi tersebut, pelayanan yang profesional menjadi kunci peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Wahyu Nugroho Ranoro, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tapin kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Wahyu, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar keberhasilan administrasi keuangan juga diikuti peningkatan manfaat program pembangunan bagi masyarakat.
Salah satu catatan yang disampaikan adalah perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan 13 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tapin. Program-program tersebut diharapkan tidak hanya mampu menyerap anggaran, tetapi juga menghasilkan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pelaksanaan program bedah rumah tidak layak huni. Pemerintah daerah diminta memperkuat sistem pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan agar lebih objektif, transparan, dan berdasarkan kondisi riil masyarakat.
“Proses verifikasi harus diperkuat sehingga tidak hanya bergantung pada usulan pemerintah desa, namun memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” kata Wahyu.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Bupati Tapin H Yamani menyatakan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran 2025.
“Untuk itu saya ameminta seluruh kepala perangkat daerah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan DPRD dengan penuh tanggung jawab, sekaligus terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, “pinta Bupati.
Menurut Yamani, berbagai masukan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pengelolaan APBD pada masa mendatang.
“Kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah diraih dapat terus dipertahankan melalui pengelolaan keuangan yang semakin cermat, transparan, dan akuntabel,” ujar Yamani.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(abd/KPO-3)















