Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

PHK

×

PHK

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ade Hermawan
Dosen FISIP Uniska MAB Banjarmasin

Kata “PHK” (Pemutusan Hubungan Kerja) belakangan ini seperti hantu yang bergentayangan di koridor-koridor perkantoran dan pabrik. Dari industri startup teknologi hingga manufaktur raksasa, badai efisiensi terus memakan korban. Bagi perusahaan, PHK sering kali diklaim sebagai obat pahit yang harus ditelan demi kelangsungan hidup korporasi. Namun, bagi pekerja, itu adalah hantaman keras yang mengubah arah hidup dalam semalam. Di sinilah kita harus berani melihat PHK bukan lagi sebatas angka di laporan keuangan, melainkan sebagai krisis kemanusiaan dan sosial yang sistemik.

Kalimantan Post

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan (pengusaha) dengan pekerja/buruh karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja), PHK didefinisikan sebagai tindakan formal yang membuat ikatan kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja menjadi tidak berlaku lagi. Setelah PHK terjadi, pekerja tidak lagi wajib menjalankan tugasnya, dan pengusaha tidak lagi wajib membayar upah, namun pengusaha wajib menyelesaikan hak-hak normatif pekerja yang timbul akibat pemutusan tersebut (seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak).

PHK bisa terjadi karena beberapa sebab, seperti : Hubungan kerja berakhir dengan sendirinya, misalnya karena pekerja meninggal dunia atau jangka waktu kontrak kerja (PKWT) telah habis, Pekerja mengajukan pengunduran diri (resign) secara baik-baik atau karena memasuki usia pensiun, Perusahaan melakukan efisiensi, mengalami kerugian, atau melakukan penggabungan/peleburan (merger) Perusahaan, dan Perusahaan melakukan PHK karena pekerja melakukan pelanggaran disiplin berat, mangkir kerja, atau melakukan tindak pidana.

Secara sosial-ekonomi PHK adalah terputusnya sumber pendapatan utama seorang individu. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan biasanya mengatur agar PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang. PHK ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah perusahaan melakukan berbagai langkah pencegahan (seperti mengurangi sif kerja, membatasi lembur, atau mengurangi fasilitas jajaran manajemen).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki efek domino yang signifikan. Dampaknya tidak hanya berhenti pada pekerja yang bersangkutan, melainkan merembet ke internal operasional perusahaan hingga ke level makro ekonomi negara yang dikelola pemerintah.

Buruh adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dan terdalam dari PHK, baik dari sisi material maupun psikologis. Dampak instan yang memicu krisis finansial keluarga. Pekerja akan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, cicilan, hingga biaya pendidikan anak. Kehilangan pekerjaan sering kali menurunkan rasa percaya diri, memicu stres, kecemasan akut, hingga depresi. Ada beban sosial berupa “stigma” di masyarakat sebagai pengangguran. Terputusnya fasilitas penunjang dari perusahaan, seperti asuransi kesehatan swasta atau jaminan kesehatan keluarga yang selama ini ditanggung tempat kerja. Terutama bagi pekerja usia senja atau yang memiliki keterampilan spesifik, mencari pekerjaan baru dengan standar gaji yang sama di tengah ketatnya persaingan akan jauh lebih sulit.

Baca Juga :  Ketika Negara Memerangi Teror dengan Teror

Bagi perusahaan, PHK sering kali dilihat sebagai jalan pintas penyelamatan, namun keputusan ini sebenarnya membawa risiko tersendiri yang tidak murah. Perusahaan harus mengeluarkan dana kas yang cukup besar dalam satu waktu untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak karyawan. Karyawan yang tersisa akan diliputi rasa cemas bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Hal ini menurunkan produktivitas, kreativitas, dan loyalitas mereka. Pekerjaan dari karyawan yang di-PHK sering kali dilimpahkan ke karyawan yang tersisa tanpa kompensasi yang sepadan. Perusahaan kehilangan talenta terlatih yang dulu direkrut dan dididik dengan biaya mahal. Selain itu, brand image perusahaan di mata publik dan calon investor bisa memburuk karena dianggap tidak stabil.

Bagi pemerintah, lonjakan angka PHK adalah indikator lampu kuning bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional. PHK massal langsung mendongkrak Tingkat Pengangguran Terbuka yang menjadi salah satu rapor merah kinerja ekonomi pemerintah. Ketika ribuan orang kehilangan pendapatan, konsumsi rumah tangga akan anjlok. Karena konsumsi domestik adalah motor utama pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi negara berisiko melambat. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih besar untuk bantuan sosial, insentif pelatihan kerja, serta menguras kas jaminan sosial (seperti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP). Pengangguran yang tidak terserap dalam jangka waktu lama dapat meningkatkan angka kriminalitas, memicu demonstrasi buruh, dan menciptakan kerawanan sosial-politik yang mengganggu iklim investasi.

Menghadapi hantaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membutuhkan pendekatan dua arah. Buruh memerlukan strategi bertahan hidup dan adaptasi yang cepat, sementara pemerintah wajib menyediakan jaring pengaman (safety net) serta regulasi yang memihak pada pemulihan ekonomi pekerja.

Ketika PHK terjadi, langkah awal buruh fokus pada manajemen krisis keuangan, dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas diri. Buruh Memastikan perusahaan membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terjadi sengketa, segera lakukan advokasi melalui Serikat Pekerja atau dinas tenaga kerja setempat. Buruh Mengubah pola pengeluaran ke mode bertahan hidup. Memotong semua pengeluaran non-esensial dan mengalokasikan dana pesangon murni untuk kebutuhan pokok serta menyicil utang (jika ada), bukan untuk konsumsi impulsif. Buruh Memanfaatkan waktu luang untuk mempelajari keterampilan baru yang relevan dengan tren industri saat ini (misalnya literasi digital, manajemen data, atau keahlian teknis spesifik). Buruh harus adaptif agar tidak kalah saing dengan tenaga kerja muda atau otomatisasi.

Baca Juga :  Hak Rakyat yang Terampas

Kemudian buruh bisa Menggunakan sebagian kecil dana pesangon sebagai modal awal untuk membuka usaha mandiri (UMKM) atau memanfaatkan ekosistem gig economy (menjadi pekerja lepas/freelancer, mitra ojek online, atau content creator) sebagai jembatan pendapatan sementara. Atau buruh Bergabung dengan Komunitas dan Networking. Sering kali, informasi mengenai lowongan pekerjaan baru beredar melalui jaringan informal ketimbang portal lowongan kerja formal.

Pemerintah memegang otoritas makro untuk memitigasi dampak PHK agar tidak menjadi krisis sosial. Solusinya dibagi menjadi jaring pengaman instan dan kebijakan jangka panjang.

Pemerintah harus Mempermudah dan mempercepat proses klaim manfaat JKP (yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan). Pemerintah harus memastikan buruh korban PHK segera mendapatkan 3 hak utama mereka, yaitu : uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga kerja beserta jajarannya berusaha Mengubah kurikulum pelatihan di BLK agar tidak monoton. Kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan riil industri masa kini (seperti integrasi kecerdasan buatan/AI, keterampilan hijau, dan digital marketing) agar lulusannya langsung terserap kerja.

Pemerintah juga wajib Menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus atau subsidi modal usaha tanpa agunan yang rumit bagi eks-buruh yang ingin beralih menjadi wirausaha, didampingi dengan mentor bisnis dari dinas terkait.

Melalui Pengawas Ketenagakerjaan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan PHK sewenang-wenang tanpa melalui prosedur hukum atau perusahaan yang mangkir membayar pesangon.

Pemerintah wajib Mengarahkan belanja APBN/APBD pada proyek-proyek infrastruktur atau lingkungan yang bersifat padat karya, sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal yang baru saja ter-PHK dalam jumlah besar secara cepat.

PHK adalah alarm keras bagi pemerintah dan pelaku industri. Kita tidak bisa lagi menggunakan pola pikir lama dalam menghadapi lanskap kerja yang baru.

Pemerintah perlu memperkuat jaring pengaman sosial, seperti optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, mempermudah akses pelatihan kerja yang relatable dengan pasar saat ini, dan menciptakan iklim investasi yang padat karya, bukan sekadar padat modal atau teknologi.

Sebuah bangsa tidak dinilai dari seberapa tinggi nilai saham perusahaan-perusahaannya, melainkan dari seberapa baik bangsa tersebut melindungi dan memanusiakan para pekerjanya di masa-masa sulit.

Iklan
Iklan