BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Setelah merampungkan penertiban bando reklame di sejumlah ruas jalan utama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin kini mengalihkan fokus pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang berdiri di atas median jalan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan wajah kota agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan sedikitnya terdapat 10 titik reklame yang menjadi prioritas penertiban pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, penertiban reklame di median jalan menjadi agenda lanjutan setelah seluruh bando reklame yang sebelumnya menjadi perhatian berhasil ditindak.
“Kalau bando reklame sudah habis ditertibkan sebelumnya, tahun ini kami maksimalkan penertiban reklame yang berdiri di median jalan,” ujarnya, Senin (22/06/2026).
Hendra menjelaskan, sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban berada di ruas jalan strategis Kota Banjarmasin. Di antaranya Jalan Pangeran Antasari, Jalan MT Haryono, hingga kawasan Kayu Tangi yang selama ini masih terdapat reklame berdiri di area median jalan.
Menurutnya, beberapa pemilik reklame sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, proses tersebut belum sepenuhnya selesai karena masih menyisakan bagian konstruksi seperti tiang penyangga maupun material lainnya yang tetap harus dibersihkan.
Untuk memastikan seluruh reklame bermasalah segera ditertibkan, Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada para pemilik. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penerbitan SP 3 hingga surat pemberitahuan penertiban sebelum dilakukan pembongkaran paksa.
“Kami berharap pemilik reklame membongkar sendiri, kalau tidak, otomatis kami yang akan membongkar, jika kemudian barangnya ingin diambil, pemilik harus mengganti biaya jasa pembongkaran,” tegas Hendra.
Satpol PP menargetkan proses eksekusi terhadap reklame yang tidak mendapat respons dari pemiliknya dapat dilaksanakan pada akhir Juni 2026. Hendra menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain reklame yang berdiri di median jalan, Satpol PP juga tengah bersiap melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Berdasarkan data dari Dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Banjarmasin, terdapat sekitar 40 titik reklame yang terindikasi bermasalah, dengan sebagian besar berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Namun demikian, penanganan 10 titik reklame di median jalan akan menjadi prioritas utama sebelum penertiban diperluas ke lokasi lainnya.
“Banyak yang terindikasi tidak berizin, kami masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya, ada juga yang izinnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (nug/KPO-4)















