Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Banjar Fokus Lindungi Lahan Pertanian Pangan

×

Banjar Fokus Lindungi Lahan Pertanian Pangan

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 KLm Martapura Rapat Penataan Ruang
RAPAT PENATAAN RUANG - Sekda Yudi Andrea memimpin rapat forum penataan ruang, percepat revisi Perda RTRW untuk fokus lindungi lahan pertanian pangan. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026, di Aula Barakat Martapura, Rabu (01/07/2026).

Rapat dipimpin Sekdakab H Yudi Andrea didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Dihadiri Tim Forum Penataan Ruang dari SKPD, Kementerian ATR/BPN serta sejumlah Kepala SKPD.

Kalimantan Post

Forum membahas berbagai kendala dalam proses revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan fokus utama pada pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian pangan.

Sekda Yudi mengatakan, forum tersebut menjadi wadah strategis merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah.

“Kita harus bisa memastikan, alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujarnya.

Dalam rapat itu, juga dibahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B, agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan pada tahap implementasi.

Pemkab Banjar juga mengungkap sejumlah tantangan dihadapi, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B.

Anggota forum menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci, agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Banjar. (Wan/K-5)

Baca Juga :  Antisipasi Kebakaran Lahan Gambut, Distan Pacu Kesiapsiagaan KTPA
Iklan
Iklan