Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

DJP dan Pemkab Sukamara Luncurkan Program SILAT, Perkuat Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah

×

DJP dan Pemkab Sukamara Luncurkan Program SILAT, Perkuat Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 WA0022 e1785478882629

PANGKALAN BUN, Kalimantanpost.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukamara meluncurkan Program SILAT (Sigap Lapor SPT) untuk memperkuat kepatuhan perpajakan instansi pemerintah melalui pendampingan berkelanjutan.

Program tersebut diluncurkan dalam Sosialisasi Perpajakan yang digelar di KPP Pratama Pangkalanbun, Kamis (30/7), bertepatan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Pemerintah Kabupaten Sukamara Semester I Tahun 2026.

Kalimantan Post

Kegiatan itu diikuti bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, serta operator Coretax dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.

Kepala KPP Pratama Pangkalanbun, Aris Hidayat, mengatakan Program SILAT merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghadirkan layanan yang tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga pendampingan yang berkesinambungan.

“Kami ingin memastikan setiap bendahara dan operator Coretax memiliki ruang konsultasi yang mudah diakses ketika menghadapi kendala pelaksanaan kewajiban perpajakan. Melalui Program SILAT, komunikasi tidak berhenti di ruang kelas, tetapi terus berlanjut melalui pendampingan dan evaluasi berkala sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu, benar, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

IMG 20260731 WA0021

Aris menjelaskan, Program SILAT dijalankan melalui tiga tahapan, yakni sosialisasi perpajakan, pendampingan melalui grup WhatsApp yang melibatkan bendahara, operator Coretax, penyuluh pajak, dan Account Representative, serta evaluasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala.

Mewakili Kepala BPKAD Kabupaten Sukamara, Sekretaris BPKAD Abdul Jalil mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurutnya, kolaborasi tersebut telah membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih tertib.

“Kami berharap Program SILAT semakin meningkatkan kapasitas bendahara dan operator Coretax dalam menghadapi perkembangan regulasi perpajakan sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin akuntabel dan transparan,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Muhidin Ultimatum PLN, Jika Gagal Pulihkan Listrik, GM Kalselteng Diusulkan Diganti

Abdul Jalil menambahkan, penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2026 menjadi momentum penting karena dapat diselesaikan tepat waktu berkat kerja sama seluruh OPD di Kabupaten Sukamara.

Apresiasi juga disampaikan Kepala KPPN Pangkalanbun yang diwakili Rina Ariyati. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Sukamara menjadi salah satu daerah terdepan dalam penyelesaian penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2026.

“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi praktik baik yang mendorong pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel,” ujarnya.

Selain penyampaian materi mengenai ketentuan perpajakan terkini, kegiatan tersebut juga diisi diskusi interaktif terkait berbagai kendala yang dihadapi bendahara dan operator Coretax dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Seluruh pertanyaan dan pembahasan yang muncul akan ditindaklanjuti melalui grup pendampingan sebagai media konsultasi, pembelajaran, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sukamara, Leo Narang Ali, mengingatkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas.

“Kepatuhan perpajakan harus berjalan beriringan dengan integritas. Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Melalui Program SILAT, KPP Pratama Pangkalanbun berharap tercipta mekanisme pendampingan yang berkelanjutan sehingga bendahara dan operator Coretax di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan sesuai ketentuan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan