Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Komisi I DPRD Kalsel Soroti Penduduk Non Permanen Belum Terdata, Pelayanan Publik Dinilai Belum Optimal

×

Komisi I DPRD Kalsel Soroti Penduduk Non Permanen Belum Terdata, Pelayanan Publik Dinilai Belum Optimal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260718 WA0020 1 scaled e1784365450469

TANAH LAUT, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti masih banyaknya Penduduk Non Permanen (PNP) yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan daerah.

Persoalan itu mengemuka saat Komisi I DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Jumat (17/7/2026), guna membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Kalimantan Post

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, dan diikuti Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan perusahaan.

Habib Hamid Bahasyim mengatakan pendataan PNP harus menjadi perhatian bersama karena menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah. Menurutnya, selama masih banyak penduduk non permanen yang belum terdata, pelayanan kepada masyarakat tidak akan berjalan maksimal.

“Penduduk Non Permanen sampai saat ini masih banyak yang belum tercatat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diberikan secara maksimal karena data kependudukan menjadi dasar berbagai program pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data kependudukan yang akurat sangat menentukan ketepatan perencanaan layanan publik, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga kebutuhan pembangunan di suatu wilayah. Ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan berpotensi menghambat efektivitas pelayanan pemerintah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengakui pendataan Penduduk Non Permanen masih menghadapi berbagai kendala, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil yang banyak dihuni pekerja dari luar daerah.

Menurutnya, salah satu dampak nyata terlihat pada pelaksanaan kegiatan posyandu, di mana jumlah peserta sering kali jauh melebihi data sasaran karena banyak warga non permanen belum masuk dalam database kependudukan.

Baca Juga :  107 Operasi Pemadaman di Kalsel

“Karena itu kami terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar pekerja dari luar daerah dapat didaftarkan sebagai Penduduk Non Permanen sehingga keberadaan mereka tercatat,” katanya.

Senada dengan itu, HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, menjelaskan sebagian besar pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen di Kalimantan Selatan. Oleh sebab itu, mekanisme pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen dinilai menjadi solusi agar mereka tetap tercatat dalam administrasi kependudukan tanpa harus mengubah alamat KTP.

Dengan status tersebut, para pekerja tetap dapat mengakses berbagai layanan publik yang menjadi haknya selama berada di daerah tempat bekerja.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, mengusulkan pengembangan aplikasi khusus untuk mendukung pendataan Penduduk Non Permanen secara lebih efektif dan terintegrasi.

Ia menilai, selain memanfaatkan teknologi, diperlukan pula peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan status kependudukannya agar tidak kehilangan hak memperoleh pelayanan publik akibat persoalan administrasi.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa dilayani karena status kependudukannya tidak jelas. Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan ke depan bisa menjadi Peraturan Daerah inisiatif DPRD,” pungkasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan