Oleh : Ir H Sukhrowardi, MAP
Dalam setiap proses pemilihan pemimpin perguruan tinggi, berbagai dinamika merupakan hal yang wajar. Namun, ketika muncul fenomena seperti minimnya jumlah bakal calon, sehingga pendaftaran harus diperpanjang, keikutsertaan petahana, serta menguatnya ajakan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, terdapat ruang yang layak untuk dikaji secara lebih kritis.
Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan, melainkan apakah keseluruhan proses telah mampu membangun kepercayaan sivitas akademika terhadap mekanisme pemilihan dan menghasilkan legitimasi yang kuat bagi pemimpin yang terpilih. Sebab, kualitas sebuah pemilihan tidak hanya diukur dari terpenuhinya prosedur formal, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut menghadirkan kompetisi yang sehat, partisipasi yang bermakna, kesempatan yang setara bagi setiap calon, serta kepercayaan publik kampus terhadap hasil akhirnya.
Atas dasar itulah, terdapat tiga pertanyaan mendasar yang layak diajukan sebagai bahan refleksi bersama dalam membaca dinamika Pilrek ULM 2026. Ketiga pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendorong evaluasi yang konstruktif demi penguatan tata kelola universitas dan kualitas demokrasi akademik di masa mendatang.
Pertanyaannya adalah: (1) mengapa jumlah calon rektor pada tahap awal tidak memenuhi syarat; apakah hal tersebut sekadar persoalan administratif atau mencerminkan menurunnya minat dan kepercayaan terhadap proses Pilrek; (2) apakah keikutsertaan petahana memperkuat kompetisi atau justru menciptakan persepsi adanya ketimpangan dalam kompetisi; dan (3) apakah transparansi yang telah dilakukan sudah cukup untuk membangun kepercayaan sivitas akademika terhadap seluruh proses pemilihan.
Mengapa Sepi Peminat ?
Fenomena belum terpenuhinya jumlah minimal bakal calon dalam tahap awal Pilrek ULM 2026 menjadi salah satu hal yang menarik untuk dicermati. Perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan panitia memang dapat dipahami sebagai langkah administratif untuk memastikan tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain, situasi ketika jumlah pendaftar awal hanya mencapai tiga orang dari minimal empat bakal calon yang dipersyaratkan membuka ruang diskusi yang lebih luas: apakah persoalan ini semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, atau justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendalam terkait minat, partisipasi, dan tingkat kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pemilihan rektor.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilihan pemimpin perguruan tinggi, jumlah kandidat bukan hanya angka administratif, tetapi juga dapat menjadi cerminan tingkat kompetisi dan dinamika demokrasi akademik. Universitas dengan sumber daya manusia yang besar, termasuk banyak profesor, lektor kepala, dan akademisi senior yang memiliki kapasitas kepemimpinan, secara ideal memiliki banyak figur potensial yang dapat menawarkan gagasan dan visi bagi masa depan institusi. Karena itu, ketika kandidat yang muncul relatif terbatas, pertanyaan yang perlu dikaji bukan hanya mengapa pendaftar sedikit, tetapi juga faktor apa yang menyebabkan sebagian figur potensial memilih untuk tidak ikut berkompetisi.
Secara faktual, panitia Pilrek ULM harus memperpanjang masa pendaftaran setelah jumlah bakal calon yang mendaftar belum memenuhi persyaratan minimal untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Pada tahap awal, hanya tiga bakal calon yang mendaftarkan diri, sementara ketentuan mengharuskan sedikitnya empat bakal calon agar proses penjaringan dapat diteruskan. Setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, panitia kemudian membuka kembali kesempatan pendaftaran agar proses pemilihan tetap berjalan dan ruang kompetisi menjadi lebih terbuka.
Namun demikian, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut juga menghadirkan pertanyaan yang lebih substantif. Apakah persyaratan pencalonan yang ada terlalu berat sehingga membatasi munculnya kandidat baru? Apakah sebagian akademisi memandang peluang kompetisi tidak cukup terbuka sehingga memilih tidak mencalonkan diri? Ataukah terdapat faktor budaya organisasi, dinamika internal kampus, maupun pertimbangan personal yang membuat sejumlah figur potensial enggan memasuki kontestasi?
Dalam perspektif tata kelola perguruan tinggi (university governance), rendahnya jumlah kandidat dapat menjadi indikator terbatasnya kompetisi kepemimpinan. Hal ini tidak serta-merta berarti adanya masalah dalam proses pemilihan, tetapi menjadi sinyal penting untuk dievaluasi. Sebuah proses demokrasi akademik yang sehat tidak hanya membutuhkan mekanisme pemilihan yang sesuai aturan, tetapi juga membutuhkan ekosistem yang mendorong lahirnya banyak kandidat berkualitas dengan keberanian menawarkan alternatif visi dan gagasan bagi perkembangan universitas.
Dengan demikian, persoalan minimnya jumlah bakal calon dalam Pilrek ULM 2026 perlu dilihat secara lebih luas. Perpanjangan pendaftaran memang merupakan solusi administratif jangka pendek, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana universitas dapat membangun iklim akademik yang mendorong partisipasi, memperkuat kepercayaan terhadap proses pemilihan, dan memastikan bahwa kompetisi kepemimpinan benar-benar menjadi ruang pertarungan gagasan, bukan sekadar pemenuhan persyaratan formal.
Dilema Petahana ?
Keikutsertaan petahana dalam Pilrek ULM 2026 merupakan salah satu dinamika yang menarik untuk dikaji karena menyentuh aspek yang lebih luas dari sekadar persoalan boleh atau tidaknya seorang pejabat yang sedang menjabat kembali mencalonkan diri. Dalam sistem demokrasi organisasi, termasuk di lingkungan perguruan tinggi, kehadiran petahana merupakan hal yang lazim dan pada dasarnya tidak bertentangan dengan aturan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Bahkan, pencalonan kembali petahana dapat dipandang sebagai bentuk keberlanjutan kepemimpinan, terutama apabila masih terdapat program strategis yang dianggap perlu dilanjutkan. Namun, pada saat yang sama, keberadaan petahana juga menghadirkan diskursus mengenai sejauh mana kompetisi berlangsung secara setara bagi seluruh kandidat.
Dalam konteks Pilrek ULM 2026, salah satu bakal calon yang mengikuti proses pemilihan merupakan rektor petahana. Kondisi ini secara alamiah menimbulkan persepsi publik mengenai adanya perbedaan posisi antara kandidat yang sedang menjabat dengan kandidat lainnya. Perbedaan tersebut bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakadilan dalam proses pemilihan, tetapi merupakan konsekuensi yang umum terjadi dalam setiap kontestasi kepemimpinan, di mana pihak yang sedang berada dalam posisi kekuasaan biasanya memiliki sejumlah modal politik dan kelembagaan yang tidak dimiliki oleh penantang.
Petahana umumnya memiliki beberapa keunggulan, seperti rekam jejak kepemimpinan yang telah diketahui oleh sivitas akademika, tingkat pengenalan publik yang lebih tinggi, pengalaman dalam mengelola organisasi, jaringan kelembagaan yang sudah terbentuk, serta pemahaman yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan strategis universitas. Keunggulan tersebut dapat menjadi modal positif apabila selama masa kepemimpinannya mampu menghasilkan kinerja yang dinilai baik. Namun, dalam perspektif kompetisi demokratis, kondisi tersebut juga perlu diimbangi dengan mekanisme yang memastikan bahwa seluruh kandidat memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan gagasan, visi, dan program kerja kepada pemilih.
Dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi negeri di Indonesia, mekanisme pemilihan juga memiliki karakteristik tersendiri. Keterlibatan Senat Universitas dan Menteri dalam proses pemilihan menunjukkan bahwa pemilihan rektor bukan semata-mata kompetisi internal kampus, tetapi juga merupakan proses yang melibatkan unsur representasi kelembagaan yang lebih luas. Dalam mekanisme yang berlaku, Senat Universitas memiliki porsi suara sebesar 65 persen, sementara Menteri memiliki bobot suara sebesar 35 persen. Konfigurasi tersebut menunjukkan bahwa legitimasi seorang rektor terpilih tidak hanya ditentukan oleh dukungan internal universitas, tetapi juga melalui pertimbangan pemerintah sebagai pemangku kebijakan pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih relevan untuk dikaji bukanlah apakah petahana memperoleh keuntungan dalam proses pemilihan, karena secara faktual setiap petahana hampir selalu memiliki modal pengalaman dan pengenalan publik yang lebih besar. Pertanyaan yang lebih substansial adalah apakah sistem pemilihan telah mampu menciptakan level playing field atau arena kompetisi yang setara bagi seluruh kandidat. Apakah setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan gagasan? Apakah proses kampanye akademik, penyampaian visi-misi, dan interaksi dengan sivitas akademika berjalan secara terbuka dan adil?
Pada akhirnya, keberadaan petahana seharusnya tidak dilihat sebagai persoalan personal, melainkan sebagai bagian dari tantangan tata kelola pemilihan. Kompetisi yang sehat bukan berarti meniadakan keunggulan seseorang yang memiliki pengalaman memimpin, tetapi memastikan keunggulan tersebut diuji melalui proses yang transparan, terbuka, dan berbasis pada kualitas gagasan serta rekam jejak. Dengan demikian, legitimasi hasil Pilrek ULM 2026 tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh seberapa besar seluruh sivitas akademika meyakini bahwa proses menuju pemilihan tersebut berlangsung secara adil dan kredibel.
Transparansi dan Kepercayaan
Transparansi merupakan salah satu aspek paling penting dalam menjaga legitimasi sebuah proses pemilihan pemimpin, termasuk dalam Pemilihan Rektor ULM 2026. Dalam konteks ini, transparansi tidak hanya dimaknai sebagai keterbukaan informasi mengenai jadwal, tahapan, dan mekanisme pemilihan, tetapi juga berkaitan dengan sejauh mana sivitas akademika merasa memperoleh akses yang memadai terhadap seluruh proses dan memiliki keyakinan bahwa pemilihan berlangsung secara adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Panitia Pilrek ULM telah menyampaikan komitmen seluruh tahapan pemilihan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratis, dan dapat diawasi oleh sivitas akademika. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik kampus, terutama ketika proses pemilihan menghadapi dinamika seperti perpanjangan masa pendaftaran akibat belum terpenuhinya jumlah minimal bakal calon. Keterbukaan panitia dalam menjelaskan tahapan dan alasan dilakukannya penyesuaian proses merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.
Namun demikian, dalam perspektif tata kelola perguruan tinggi modern, transparansi tidak berhenti pada keterbukaan prosedural semata. Transparansi yang mampu membangun kepercayaan membutuhkan dimensi yang lebih substantif. Sivitas akademika tidak hanya membutuhkan informasi mengenai kapan dan bagaimana pemilihan dilakukan, tetapi juga membutuhkan ruang untuk memahami kualitas para kandidat, gagasan yang mereka tawarkan, serta arah masa depan universitas yang ingin dibangun.
Dalam konteks tersebut, transparansi substantif dapat diwujudkan melalui keterbukaan visi, misi, dan program kerja para calon rektor; penyediaan informasi mengenai rekam jejak kepemimpinan dan kontribusi akademik kandidat; penyelenggaraan forum dialog atau debat terbuka; tersedianya mekanisme bagi sivitas akademika untuk menyampaikan aspirasi maupun kritik; serta publikasi setiap tahapan pemilihan secara jelas, termasuk alasan di balik setiap keputusan strategis yang diambil oleh panitia.
Hal ini menjadi penting karena legitimasi seorang rektor terpilih tidak hanya ditentukan oleh kemenangan dalam mekanisme pemungutan suara, tetapi juga oleh tingkat penerimaan dan kepercayaan komunitas akademik terhadap proses yang telah berlangsung. Sebuah pemilihan dapat saja memenuhi seluruh ketentuan formal, tetapi apabila sebagian sivitas akademika merasa tidak memperoleh informasi yang cukup atau tidak memiliki ruang partisipasi yang memadai, maka legitimasi sosial terhadap hasil pemilihan dapat menjadi kurang kuat.
Oleh karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah panitia telah melakukan transparansi atau tidak, karena komitmen terhadap transparansi telah disampaikan secara terbuka. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah transparansi yang dilakukan telah mencapai tingkat yang mampu membangun kepercayaan sivitas akademika. Apakah keterbukaan yang ada baru sebatas memastikan proses berjalan sesuai aturan, atau sudah mampu menghadirkan pemahaman, partisipasi, dan keyakinan publik kampus terhadap kualitas proses pemilihan?
Dengan demikian, isu mengenai “krisis kepercayaan” dalam Pilrek ULM 2026 tidak seharusnya dipahami sebagai kesimpulan telah terjadi ketidakpercayaan di lingkungan universitas. Sebaliknya, isu tersebut perlu ditempatkan sebagai pertanyaan reflektif mengenai bagaimana sebuah institusi akademik dapat terus memperkuat tata kelola, memperluas partisipasi, dan memastikan bahwa proses pemilihan pemimpin tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi moral dan akademik di mata sivitas akademika.
*) Ir H Sukhrowardi, MAP sebagai pendiri koran kampus Kinday Unlam













