Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik Kalsel dan Kalteng

×

LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik Kalsel dan Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20260703 WA0029

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik bagi masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Jumat (3/7/2026).

Posko tersebut dibentuk sebagai langkah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kalimantan Post

Peresmian posko berlangsung di Kantor LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin. Kegiatan dipimpin Direktur LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., bersama jajaran advokat dan konsultan hukum lembaga tersebut.

Dalam pernyataannya, LBH Borneo Nusantara menyampaikan keprihatinan atas seringnya pemadaman listrik yang dinilai telah menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat. Gangguan pasokan listrik tidak hanya menghambat aktivitas rumah tangga, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha, sektor pendidikan, pelayanan publik, hingga berpotensi merusak peralatan elektronik milik pelanggan.

Karena itu, pembukaan Posko Pengaduan menjadi bentuk pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Selain di Banjarmasin, posko serupa juga dibuka di Banjarbaru dan Palangka Raya agar masyarakat di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah lebih mudah menyampaikan laporan.

Direktur LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, mengatakan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian tersebut dengan menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti dokumentasi, tagihan, maupun data kerusakan atau kerugian yang dialami.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami data dan verifikasi sebagai dasar melakukan kajian hukum. Hasil pendataan tersebut dapat menjadi dasar penyampaian keberatan kepada pihak terkait, mediasi, maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Pazri, seluruh proses pendampingan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan koridor hukum, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai konsumen jasa kelistrikan.

Baca Juga :  Tanam 2.500 Bibit Pohon, Pemko Banjarmasin Pulihkan Ekosistem TPA Basirih

Usai penyampaian pernyataan resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog bersama awak media, peninjauan Posko Pengaduan, serta simulasi penerimaan laporan masyarakat sebagai gambaran mekanisme pelayanan yang akan diberikan.

LBH Borneo Nusantara mengajak seluruh masyarakat yang terdampak pemadaman listrik untuk memanfaatkan posko tersebut sebagai sarana menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan didata, diverifikasi, dan dianalisis secara hukum guna memperjuangkan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Posko Pengaduan LBH Borneo Nusantara melalui nomor 0813-5285-4000, 0882-4289-0038, 0831-4142-5441, atau 0812-5667-5664. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik di lbhborneonusantara@gmail.com.

Melalui pembukaan posko ini, LBH Borneo Nusantara berharap masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap bantuan hukum, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan kerugian akibat pemadaman listrik dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan