BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan profesional.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Pansus, Dirham Zein, saat memimpin rapat pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).
Dirham mengungkapkan pembahasan raperda telah memasuki tahap akhir. Meski demikian, Pansus masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan untuk menyempurnakan substansi sebelum rancangan perda tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh fasilitasi.
“Target kami, pada tahun 2026 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri, sehingga selanjutnya dapat dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan,” ujarnya.
Menurut Dirham, keberadaan perda tersebut sangat strategis karena pengelolaan barang milik daerah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan aset yang tertib dan optimal tidak hanya mendukung penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah.
Ia menambahkan, kebutuhan terhadap regulasi ini semakin mendesak seiring perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Perubahan tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan dalam penataan, pemanfaatan, maupun pengamanan aset daerah sehingga diperlukan payung hukum yang komprehensif.
Dirham menegaskan, keberhasilan pembentukan peraturan daerah tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, melainkan dari kualitas aturan yang mampu menjawab kebutuhan dan persoalan di daerah.
Karena itu, setiap ketentuan dalam raperda harus dibahas secara cermat agar implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal.
“Kami berharap seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan dalam pembahasan ini dapat diakomodasi, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(nau/KPO-1)















