Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pedagang Sudimampir Desak Pemko Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB, Beri Tenggang Waktu Sebulan

×

Pedagang Sudimampir Desak Pemko Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB, Beri Tenggang Waktu Sebulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260716 WA0011
RDP - Inilah suasana dengar pendapat di DPRD Kota Banjarmasin, dengan perwakilan Pedagang yang didampingi pengacaranya muchli Rahman di ruang Rapat Mini Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/07/2026). Kalimantanpost.com - Foto/Fowadek

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Sudimampir, Muchlis Ramlan, mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin segera menerbitkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pertokoan Sudimampir yang telah berakhir pada Oktober 2025.

Menurut Muchlis, hingga kini sekitar 300 pedagang masih menunggu rekomendasi dari dinas terkait, meski secara regulasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan perpanjangan HGB dimungkinkan.

Kalimantan Post

“Pertemuan dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, BPN, hingga DPRD sudah dilakukan. Bahkan sudah ada kesepahaman mengenai penataan dan kebersihan pasar. Namun sampai hari ini rekomendasi itu belum juga diterbitkan,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di DPRD Kota Banjarmasin, di ruang Rapat Mini Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/07/2026).

Pengacara pedagang Sudimampir tersebut juga menjelaskan, seluruh persyaratan yang diminta pemerintah telah dipenuhi pedagang.

Mulai dari pembayaran pajak, kewajiban menjaga kebersihan, hingga penyerahan dokumen administrasi berupa fotokopi HGB dan bukti pembayaran pajak yang jumlahnya mencapai dua hingga tiga boks.

“BPN sudah menyatakan siap memproses perpanjangan, tinggal menunggu rekomendasi dari pemerintah kota. Yang kami pertanyakan, apa lagi yang menjadi kendala sehingga sudah delapan bulan belum ada kepastian,” katanya.

Muchlis menegaskan, para pedagang tidak mempermasalahkan apabila pengelolaan pasar nantinya dialihkan dari PT Griya Panca kepada Perumda Pasar maupun perangkat daerah lainnya.

Jadi terpenting, menurutnya, pedagang memperoleh kepastian hukum atas status HGB mereka.

“Soal siapa yang mengelola kami tidak keberatan. Mau Perumda Pasar atau pemerintah kota langsung, silakan. Yang kami minta hanya kepastian hukum melalui perpanjangan HGB,” tegasnya.

Ia juga menyatakan pedagang mendukung upaya penataan kawasan pasar, termasuk penertiban bangunan liar yang tidak memiliki izin.

Dalam rapat tersebut, perwakilan pedagang dalam dialog juga mendesak DPRD Kota Banjarmasin mememinta pemerintah kota tidak lagi menunda penerbitan rekomendasi.

Baca Juga :  Kolaborasi MTN Lab dan Lab Batang Banyu Dorong Wajah Baru Musik Tradisional Kalsel

Bahkan, telah disepakati akan digelar pertemuan lanjutan dalam waktu satu bulan untuk membahas kontrak kerja sama baru antara pedagang dan pemerintah kota sekaligus skema perpanjangan HGB.

“Kami diberi waktu satu bulan. Pada 16 Agustus nanti akan ada pertemuan kembali. Harapan kami, sebelum 17 Agustus sudah ada kepastian,” ujarnya.

Namun apabila hingga tenggat tersebut belum ada keputusan, Muchlis memastikan para pedagang siap menempuh aksi damai.

“Kalau sampai tidak ada kepastian juga, ribuan pedagang beserta keluarga siap melakukan aksi damai ke pemerintah kota untuk memohon keadilan. Karena Wali Kota, BPN, dan DPRD pada prinsipnya sudah mendukung perpanjangan. Tinggal siapa lagi yang menghambat, itu yang kami pertanyakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, yang memimpin jalannya rapat bersama para pedagang mendorong agar pemerintah kota melalui dinas terkait untuk segera memproses permintaan dari para pedagang.

” Jadi kita mendorong agar pemerintah kota melalui dinas terkait bisa memproses permintaan ini, dan kita harap dalam tenggang waktu yang sudah disepakati tadi bisa selesai” ujar Mathari.

Mathari juga mengarahkan para pedagang jangan takut dan khawatir untuk beraktifitas di kawasan pasar. Pasalnya, permohonan sudah ini sedang dalam proses.

” Untuk pedagang jangan takut dan khawatir untuk beraktifitas, karena permasalahan SHGB ini kan sudah diajukan dan kita tunggu penyelesaiannya” pungkasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan