BANJARMASIN Kalimantan Post, com – Perkara dugaan penipuan transaksi batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi senilar Rp 7,79 Miliar, berlanjut persidangan, Selasa (7/7) di Pengadilan Negeri (PN) Bnajarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noni SH dari Kejari Banjarmasin hadirkan saksi atas dakwaan terhadap Richard, yang mana Sidang dipimpin Majelis Hakim Asni Meriyenti SH, MH.
“Intinya semua kita serahkan penilaian pada Mejelis Hakim untuk kepastian hukum dan demi rasa keadilan atas kerugian yang dialami perusahaan,” kata pihak korban diwakili A Gafar Rehalat selaku Komisaris PT Semesta Borneo Abadi (SBA).
Ia mengatakan perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar akibat transaksi batu bara yang diduga tidak terealisasi sebagaimana telah disepakati.
Ia jelaskan, perkara tersebut bermula dari transaksi perdagangan batu bara antara perusahaannya dengan terdakwa.
Pihaknya mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun batu bara yang menjadi objek transaksi tidak pernah diterima.
“Perusahaan kami telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Namun dalam pelaksanaannya timbul permasalahan karena objek transaksi berupa batu bara yang seharusnya diterima perusahaan tidak terealisasi sebagaimana mestinya. “Sehingga berdasarkan perhitungan perusahaan menimbulkan kerugian sekitar Rp7,79 miliar,” jelasnya.
Atas kerugian tersebut, perusahaan kemudian melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-haknya sebagai korban.
Ia juga mengapresiasi penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis hakim yang telah memproses perkara tersebut sampai memasuki tahap persidangan.
Ia mengungkapkan, proses hukum sempat mengalami hambatan karena terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan selama kurang lebih tujuh bulan.
Setelah terdakwa berhasil dihadirkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, persidangan akhirnya kembali berjalan.
Meski demikian, pihak korban menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
“Kami tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak korban berharap persidangan berlangsung objektif, transparan, serta mampu memberikan keadilan, termasuk pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan.
Di sisi lain, Gafar menyatakan perusahaan tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme yang diatur dalam hukum, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, bertanggung jawab serta memberikan kepastian terhadap pemulihan kerugian korban.
Sementara itu, Ketua Komite Aksi Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. A Husaini SH MA yang mturut memantau jalannya persidangan mengatakan setiap terdakwa memiliki hak untuk menyatakan dirinya tidak bersalah.
Namun menurutnya, menghormati proses hukum juga merupakan kewajiban setiap warga negara.
“Silakan saja Richard merasa tidak bersalah, itu haknya.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa sebelumnya dia tidak menghadiri persidangan hingga proses hukum sempat tertunda cukup lama.
Menurut saya, hal itu sama saja tidak menghormati proses hukum,” ucap aktivis antikorupsi ini.
Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Adapun dakwaan JPU terhadap Richard diketahui melanggar dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (KPO-2)















