Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaTapin

Polres Tapin Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Tebus Murah, 22 Orang Jadi Tersangka

×

Polres Tapin Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Tebus Murah, 22 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 WA0032 e1785486471948
PELANGGARAN - Polres Tapin Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana pelanggaran perlindungan konsumen dan metrologi legal. (Kalimantanpost.com/abdi)

RANTAU, Kalimatanpost.com – Polres Tapin membongkar praktik dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan metrologi legal yang melibatkan UD Sari Jaya. Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan penjualan minyak goreng dan perlengkapan rumah tangga dengan skema promosi “tebus murah” yang merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana delik metrologi legal dan perlindungan konsumen Polres Tapin. Jumat (31/7/2026) di Gudang Penyimpanan Barang Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat.

Kalimantan Post

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika langsung memimpin konferensi pers didampingi Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozak, Kabag Ops Kompol Ismat Wahyudi, Kasat Reskim AKP Galih Putra Wiratama dan Kasi Humas Ipda Imam Subhan.

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan anggota Satreskrim Polres Tapin pada 9 Juli 2026 saat memantau kegiatan penjualan keliling di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku menawarkan minyak goreng bermerek “Emas Kita” dengan harga tebus murah Rp3.000 sebagai daya tarik agar masyarakat membeli paket chopper, regulator, dan selang gas LPG dengan sistem cicilan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran metrologi legal dan perlindungan konsumen. Produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga kami melakukan penindakan dan proses hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujar AKBP Weldi Rozika.

Penyidik kemudian menggeledah gudang UD Sari Jaya di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat. Hasil pemeriksaan menunjukkan minyak goreng kemasan “Emas Kita” ukuran 350 mililiter memiliki isi bersih yang lebih sedikit dari keterangan pada label.

Berdasarkan pengujian metrologi legal oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin terhadap 24 sampel, seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, nomor izin edar pada label diketahui terdaftar untuk produk lain.

Baca Juga :  Barang Bukti Rp2,7 Miliar Disita KPK Terkait OTT Bupati Pemalang

Penyidik juga menemukan kapsul chopper atau blender yang diperdagangkan tanpa label dan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Sementara itu, selang dan regulator gas LPG mencantumkan tanda SNI yang sudah tidak berlaku.

Polisi menilai pelaku tidak melakukan verifikasi terhadap legalitas maupun kesesuaian produk sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 22 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, kepala cabang, bagian administrasi, negosiator, tenaga pemasaran, kolektor, sopir hingga petugas gudang. Seluruh aktivitas disebut berada di bawah kendali pemilik UD Sari Jaya, H. Khodirin.

Polres Tapin turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 3.240 botol minyak goreng “Emas Kita”, 1.872 unit kapsul chopper, ribuan selang dan regulator gas LPG, enam kendaraan operasional, delapan telepon genggam, satu laptop serta satu flashdisk yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

Menurut AKBP Weldi Rozika, praktik tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

“Minyak goreng murah dijadikan umpan promosi agar masyarakat membeli paket barang lain yang nilainya jauh lebih tinggi melalui sistem pembayaran angsuran. Perputaran uang dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan, “jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok maupun pengemas produk.

“Setelah pemberkasan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut, “pungkasnya.

Baca Juga :  Waspada Penipuan: Tahan, Pastikan, Laporkan! TASPEN tidak Pernah Meminta Data Pribadi

Usai memberikan keterangan, Kapolres langsung memperlihatkan barang bukti yang masih belum terjual dan barang-barang masih berada di dalam mobil maupun dalam gudang.(abd/KPO-4).

Iklan
Iklan