Balangan, KP – Inovasi DokumenKependudukan Warga Terpencil Terlayani (DEWA CINTA). yang dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Balangan merupakan terobosan baru dalam rangka memperluasakses layanan administrasi kependudukan hingga ke wilayah terpencil.
Inovasi DEWA CINTA sebuah layanan jemput bola tersebut digelardi Sekolah Dasar Kecil (SDK) Singsingan, wilayah anak Desa Mamigang, Kecamatan Halong, selamadua hari, Rabu–Kamis (29–30/7/2026).
Kehadiran layanan ini dimanfaatkan warga untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat pelayanan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Balangan, Mustofa Kusuma, mengatakan, program DEWA CINTA bertujuan memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Kami berharap, tidak ada lagi warga Balangan yang belum memiliki dokumen kependudukan. Dengan dokumen yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan program pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis kemarin.
Selama pelaksanaan layanan, Disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik terhadap delapan warga, menerbitkan 15 Kartu Identitas Anak (KIA), serta melayani pembaruan Kartu Keluarga.
Sementara, Kepala SDK Singsingan dan Sawang, Abdul Rasyid, mengapresiasi, layanan jemput bolatersebut. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat yang selama ini terkendala jarakdalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Balangan. Warga kami, khususnya di Singsingan, sangat terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan, mulai dari penerbitan akta, Kartu Keluarga, hingga KTP. Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan data kependudukan yang berdampak pada data Dapodik sekolah kami,” imbuhnya.
Kemudian, dia berharap Inovasi DEWA CINTA dapat terus memberikan layanan yang menjangkau kewilayah terpencil lainnya agar semakin banyak masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. (jnd/K-6)















