BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sengketa batas tanah di Gang Makmur RT 17, Kelurahan Banyiur, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin masih menjadi perhatian serius. Persoalan yang belum menemukan titik temu itu memunculkan kekhawatiran warga karena dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya lebar badan jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat di kawasan tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kota Banjarmasin mendorong dilakukannya pengukuran ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan secara pasti batas kepemilikan lahan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan jalan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan pengukuran ulang perlu segera dilakukan agar persoalan tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, proses tersebut akan memberikan kejelasan mengenai batas tanah milik pemerintah maupun lahan yang menjadi hak warga.
“Kami akan mencari waktu untuk turun bersama ke lapangan, supaya permasalahan ini bisa selesai dan diketahui dengan jelas mana tanah milik pemerintah kota dan mana yang menjadi hak warga,” ujarnya usai pertemuan dengan perwakilan warga dan BPN Banjarmasin di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Aliansyah menjelaskan, data pertanahan yang dimiliki BPN tetap menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa. Namun, menurutnya, kondisi fisik di lapangan juga harus dicocokkan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai batas lahan yang sebenarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa, Pengendalian, dan Penanganan Sengketa BPN Banjarmasin, Juhairi, menyatakan pihaknya siap melakukan pengukuran langsung di lokasi. Hingga kini, BPN belum dapat memastikan apakah badan jalan yang dipersoalkan termasuk dalam bidang tanah yang tercantum pada sertifikat salah satu pihak.
“Kami meminta dilakukan pengukuran secara fisik karena belum diketahui apakah jalan tersebut masuk dalam sertifikat milik Ibu Juraida atau tidak,” jelas Juhairi.
Ia menambahkan, hasil pengukuran nantinya akan disandingkan dengan data yang tersimpan di BPN. Dari proses tersebut akan diketahui apakah terdapat pergeseran batas bidang tanah atau bahkan tumpang tindih kepemilikan yang menjadi penyebab munculnya sengketa.
Apabila hasil pengukuran menunjukkan adanya bagian badan jalan yang masuk ke dalam bidang tanah bersertifikat, penyelesaiannya akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa.
Di sisi lain, Ketua RT 17 Kelurahan Banyiur, Jumadi, berharap lebar jalan di Gang Makmur tetap dipertahankan seperti kondisi saat ini. Menurutnya, jalan dengan lebar sekitar sembilan meter tersebut telah lama menjadi akses vital bagi aktivitas warga di lingkungan setempat.
Jumadi mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap adanya klaim kekurangan lahan sekitar lima meter yang dikhawatirkan dapat mempersempit badan jalan. Karena itu, ia meminta proses pengukuran dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak agar hasilnya dapat diterima bersama.
“Warga tidak ingin persoalan batas tanah justru mengorbankan akses jalan yang selama ini menjadi urat nadi lingkungan, kami berharap pengukuran dilakukan bersama-sama di lapangan dengan mempertimbangkan tidak hanya data sertifikat, tetapi juga kondisi jalan dan bangunan yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (nug/KPO-3)















