KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B, Selasa (18/8/2026) siang.
Tiga terdakwa dari tiga berkas perkara, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Sebelumnya, ketiganya didakwa membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu, dengan keterangan lokasi di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Sidang Majelis Hakim PN Kandangan, dipimpin hakim ketua Eko Setiawan didampingi dua hakim anggota.
JPU Nurdin Ardhi Pratama, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu terkait dokumen kepemilikan tanah di kawasan Desa Padang Batung.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban, dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Atas pertimbangan hukum serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, JPU memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Tirawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Muhammad Herman dituntut 1 tahun 2 bulan, dan Toar Larry Smith dituntut penjara 1 tahun 3 bulan.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo mengaku kecewa, tuntutan yang diajukan JPU dinilai terlalu ringan.
“Hasil pembacaan sidang tuntutan saat ini tentunya sangat mengecewakan bagi kami, mengingat bahwa tuntutan yang dilayangkan tidak memperhatikan tabiat, itikad buruk bahkan implikasi jangka panjang yang timbul akibat perbuatan para terdakwa. Kami menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa, yang melibatkan kepala desa,” tuturnya.
Ditambahkannya, tuntutan juga mengabaikan fakta persidangan yang telah pihaknya sampaikan, bahwa terdakwa Tirawan juga sudah menjadi tersangka di Polda Kalsel, atas pemalsuan dokumen di Desa Batu Bini.
“Dengan kata lain Tirawan mengulangi perbuatan jahat dan juga melibatkan Kepala Desa Batu Bini. Artinya saudara Tirawan ini bisa di kategorikan sebagai Mafia Tanah,” ujarnya.
Pihaknya sangat berharap kepada Majelis Hakim, memutuskan dengan mempertimbangkan kejahatan terdakwa yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten HSS, yakni hukuman pidana seberat-beratnya agar memberikan efek jera kepada para terdakwa.
Ia juga menyebut, JPU tidak mempertimbangkan permintaan Hakim yang meminta terdakwa untuk mengajukan permohonan maaf secara langsung kepada pihak PT AGM.
“Saya pikir JPU terlalu meremehkan permintaan maaf secara langsung ini, sehingga juga tidak dipertimbangkan,” lanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, hakim menanyakan permintaan maaf secara langsung, dengan menyebut semisal melalui media masa.
Ardian Pratomo berharap, pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat menjadi bahan pemikiran majelis hakim, dalam memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
“Kami harapan putusan nanti bisa lebih lebih tinggi daripada tuntutan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa Hukum terdakwa masih tetap enggan memberikan komentar atas tuntutan yang disampaikan JPU. (tor/KPO-4)












