BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan penguatan fiskal daerah dan arah pembangunan Kalimantan Selatan.
Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, MM, H. Muh. Alpiya Rakhman, SE, MM, dan Desy Oktavia Sari, Selasa (1/9/2026).
Turut hadir Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, serta anggota DPRD Kalsel.
Rapat paripurna diawali dengan penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo selaku juru bicara Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menegaskan perubahan APBD tidak sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah, melainkan menjadi bagian penting dari evaluasi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Kartoyo.
Badan Anggaran, lanjutnya, memberikan perhatian terhadap keselarasan perubahan APBD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.
Selain itu, perubahan anggaran juga diharapkan mampu mengakomodasi program strategis pemerintah pusat serta tetap menempatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.
Kartoyo menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja daerah. Pemerintah daerah diminta tidak hanya berorientasi pada tingginya tingkat penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Umar Sadik, SE.
Menurut Umar Sadik, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi dan kebijakan fiskal nasional.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyempurnaan perda tidak semata-mata berorientasi pada perubahan tarif maupun tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
Lebih dari itu, regulasi baru diharapkan mampu membangun sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih berkeadilan, efisien, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.
“Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus, DPRD Kalsel menyetujui kedua Raperda tersebut melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel H. Muhidin dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama proses pembahasan kedua Raperda.
Persetujuan bersama tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel kembali menegaskan komitmen bersama menghadirkan kebijakan yang adaptif, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Nn/KPO-1)















