Martapura, KP – Ketetapan kepemilikan tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus diprioritaskan pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda melakukan kunjungan kerja ke Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Rabu (02/09/2026).
Kunjungan tersebut bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, guna menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada masyarakat.
Kunjungan kolaboratif ini guna memastikan penerima manfaat dari kalangan MBR mendapatkan legalitas hukum yang sah atas tanah dan tempat tinggal mereka huni.
Rifqinizamy menjelaskan, langkah kepastian hukum tanah ini menjadi fondasi utama sebelum program bantuan pemerintah lainnya digulirkan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
“Dahulu rumahnya dibedah lebih dulu, baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola tersebut kita balik, dipastikan status tanahnya clear and clean terlebih dahulu, baru rumahnya dibedah. Ini untuk mencegah munculnya masalah tata kelola keuangan atau mengulangi di kemudian hari jika dana APBN telah terserap,” jelasnya.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengapresiasi dukungan Komisi II DPR terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto terkait penyediaan 3 juta rumah bagi MBR tersebut.
“Secara simbolis sertifikat diserahkan pada 40 warga di dua desa. Untuk wilayah Kalsel sendiri, sepanjang 2026 ini tercatat sudah 3.154 sertifikat yang berhasil diterbitkan dan jumlah akan terus bertambah seiring pendataan berbasis desil,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Wamendagri Wiyagus pada penerima, agar menjaga sertifikat fisik maupun aset tanah dimiliki. Dia mengingatkan warga tidak sembarangan menjaminkan sertifikat ke lembaga keuangan tanpa perhitungan ekonomi matang.
“Kemendagri berkomitmen bersama pemerintah daerah memperkuat infrastruktur pendukung organisasi warga, seperti akses jalan dan air bersih, guna mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat, legal dan produktif,” tandasnya.
Bupati H Saidi Mansyur mengatakan, ini sinergi daerah dan pusat dalam upaya pergerakan pembangunan dan pelayanan untuk masyarakat.
“Kita juga berpesan sertifikatnya tidak untuk digadaikan, tetapi dipegang anak cucu sebagai legalitas kepastian hukum,” pesannya.
Menurut Saidi, tanpa harus menggadaikan sertifikat tanah, jika bantuan untuk permodalan Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat melalui Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) pinjaman modal tanpa bunga.
Sebagai bentuk penyerahan nyata, sebanyak 40 bidang tanah dengan luas total 6.209 meter persegi diserahkan secara simbolis pada warga Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, yakni Zubaidah (luas tanah 119 m²), Fathullah (115 m²), Zainal Ilmi (107 m²) dan Gusti Mastur (200 m²). (Wan/K-5)















