Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Evaluasi Kemendagri Jadi Alarm Pembenahan Pengelolaan APBD Kalsel

×

Evaluasi Kemendagri Jadi Alarm Pembenahan Pengelolaan APBD Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20260907 WA0016
Bang Dhin. (Kalimantanpost.com/dok).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Syaripuddin, menegaskan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 harus segera ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan transparan.

Menurut Bang Dhin, panggilan akrab HM Syaripuddin, evaluasi tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan tahapan administratif sebelum penetapan Peraturan Daerah.

Kalimantan Post

Catatan Kemendagri harus menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan anggaran, pengawasan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Evaluasi Kemendagri merupakan alarm perbaikan. Pemprov harus memastikan setiap koreksi ditindaklanjuti, bukan sekadar diperbaiki secara administratif, tetapi juga diwujudkan dalam pembenahan tata kelola APBD,” ujar Bang Dhin.

Ia menyoroti realisasi belanja daerah pada 2025 yang berada pada kisaran 82,76 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai sekitar Rp2,97 triliun atau 22,17 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam ketepatan perencanaan dan kemampuan pelaksanaan program oleh perangkat daerah.

“SiLPA yang besar harus dibedah secara objektif. Apakah disebabkan efisiensi, program yang tidak terlaksana, keterlambatan pengadaan, kelemahan perencanaan, atau rendahnya kinerja OPD. Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Bang Dhin juga meminta Pemprov Kalsel memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen, penyelesaian kewajiban jangka pendek, peningkatan pendapatan asli daerah, optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, serta penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi bagian dari evaluasi harus dimasukkan ke dalam daftar pengendalian tindak lanjut, lengkap dengan organisasi perangkat daerah penanggung jawab, batas waktu penyelesaian, bukti tindak lanjut, dan perkembangan statusnya.

“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab dan tenggat waktu yang jelas. Apabila terdapat kerugian atau kekurangan penerimaan daerah, pemulihannya harus dipercepat dan dilaporkan secara terbuka kepada DPRD,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Ombudsman RI Jadikan Kalsel Proyek Percontohan Literasi

Sebagai Anggota Banggar, Bang Dhin merekomendasikan agar Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera mengoordinasikan BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, Bappeda, UKPBJ, Biro Perekonomian, dan seluruh OPD terkait untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut.

Rencana aksi tersebut setidaknya memuat matriks permasalahan, langkah penyelesaian, penanggung jawab, target waktu, keluaran yang harus dihasilkan, serta indikator status merah, kuning, dan hijau. Laporan perkembangannya perlu disampaikan secara berkala kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Banggar akan mengawal tindak lanjut ini. Evaluasi Kemendagri harus menghasilkan APBD yang semakin disiplin, tepat sasaran, taat regulasi, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel,” pungkas Bang Dhin. (lyn/KPO-4).

Iklan
Iklan