Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Karhutla Berulang Hutan Menghilang

×

Karhutla Berulang Hutan Menghilang

Sebarkan artikel ini

Oleh : Khanza Haliza
Aktivis Mahasiswa

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi persoalan tahunan yang seolah-olah tidak pernah menemukan titik akhirnya. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar. Sejumlah angka yang tidak hanya menunjukkan data statistik, tetapi juga mencerminkan dampak nyata berupa kerusakan ekosistem, penurunan kualitas udara, hingga munculnya kabut asap yang dampaknya dapat meluas hingga kelintas negara.

Kalimantan Post

Pemerintah merespons kondisi tersebut melalui penguatan operasi satuan tugas darat sebagai garda terdepan penanganan, yang turut didukung dengan operasi pengeboman air menggunakan helikopter. Namun, persoalan kebakaran ini perlu dilihat dalam konteks kondisi alam yang sedang berlangsung. Kemarau panjang, rendahnya curah hujan, serta peningkatan suhu membuat kondisi lingkungan menjadi semakin kering dan rentan terhadap terjadinya kebakaran.

Jauh sebelum kondisi ini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, BMKG telah menyampaikan berbagai informasi dan peringatan mengenai potensi cuaca panas ekstrem serta kondisi kekeringan di sejumlah wilayah. Informasi tersebut semestinya dapat menjadi dasar untuk memperkuat langkah antisipasi dan mitigasi sejak dini. Sebab, penanganan bencana tidak hanya berbicara tentang bagaimana memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga tentang sejauh mana kesiapsiagaan dibangun sebelum risiko tersebut benar-benar menjadi bencana. Karena itu, kondisi yang terjadi saat ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Bukan semata-mata mengenai seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga mengenai seberapa baik informasi, peringatan, dan potensi risiko yang telah diketahui dapat diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan yang nyata.

Upaya penanganan karhutla sering kali lebih terlihat ketika bencana telah terjadi, melalui pengerahan satuan tugas, pemadaman di lapangan, hingga water bombing. Langkah-langkah tersebut tentu penting dalam situasi darurat, tetapi perlu pula diiringi dengan upaya pencegahan yang menyentuh persoalan yang lebih mendasar, termasuk tata kelola hutan dan lahan, pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan, serta penegakan hukum yang konsisten. Sebab, ketika persoalan hanya diselesaikan pada tahap pemadaman, masyarakat tetap berhadapan dengan risiko yang sama setiap kali musim kemarau kembali datang.

Baca Juga :  Big Data Karhutla: Antara Informasi dan Tindakan

Jika ditelisik lebih jauh, persoalan karhutla yang terus berulang setiap tahun tentu tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan teknis penanganan bencana. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana hutan dan lahan dipandang serta dikelola dalam sebuah sistem ekonomi. Dalam perspektif ekonomi kapitalisme, sumber daya alam cenderung ditempatkan sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial dan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Karena itu, persoalan karhutla seharusnya menjadi ruang evaluasi terhadap sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi keselamatan rakyat.

Karena itu, pembahasan mengenai karhutla semestinya tidak berhenti pada kritik terhadap persoalan yang terjadi, tetapi juga diarahkan pada upaya mencari solusi yang berlandaskan pada konstruksi berpikir yang utuh. Dalam perspektif Islam, syariat memberikan prinsip yang jelas dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat.

Hutan, dalam pandangan Islam, termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi kemaslahatan seluruh rakyat. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Pemanfaatan oleh masyarakat tetap dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, selama tidak mengambil hak orang lain dan tidak dilakukan pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah perlindungan oleh negara demi menjaga kelestarian alam.

Di sisi lain, perlindungan terhadap hutan juga membutuhkan penegakan aturan yang konsisten. Setiap tindakan yang terbukti dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kebakaran hutan serta membahayakan kehidupan masyarakat perlu mendapatkan sanksi yang tegas dan proporsional. Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, pencegahan kerusakan, serta perlindungan terhadap hak dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  MUJAHADAH AN-NAFS

Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, persoalan lingkungan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan bagaimana sumber daya alam dikelola, bagaimana kepentingan masyarakat dilindungi, dan bagaimana amanah kekuasaan dijalankan. Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut memiliki dimensi yang lebih dalam. Kepemimpinan bukan semata-mata persoalan kekuasaan atau pengelolaan administrasi negara, tetapi merupakan amanah yang memiliki konsekuensi moral dan spiritual. Seorang pemimpin pada hakikatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kemaslahatan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Di sinilah konsep riayah menjadi relevan, yaitu tanggung jawab penguasa dalam mengurus dan memenuhi kemaslahatan rakyat. Begitu pula konsep junnah, yang menggambarkan fungsi negara sebagai pelindung dan perisai bagi masyarakat dari berbagai ancaman. Ketika fungsi-fungsi tersebut dapat diwujudkan secara nyata, persoalan lingkungan tidak hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi atau teknis, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga kehidupan, keamanan, dan kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, harapan besar untuk keluar dari persoalan karhutla yang berulang setiap tahun bukanlah harapan yang mustahil. Ia dapat diwujudkan dengan menerapkan kembali kepada penerapan Islam secara menyeluruh, sebagai satu sistem yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk pengelolaan sumber daya alam, tanggung jawab negara, dan perlindungan rakyat secara utuh antara satu aspek dengan aspek lainnya.

Dengan demikian, penerapan Islam secara menyeluruh menjadi tawaran solusi yang tidak hanya menjawab persoalan karhutla, tetapi juga berbagai persoalan kehidupan lainnya. Sebab, Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga memberikan aturan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan kehidupan bermasyarakat. Inilah yang menjadikan penerapan Islam secara menyeluruh relevan untuk menghadirkan penyelesaian yang tidak parsial, tetapi menyentuh berbagai persoalan kehidupan secara utuh dan saling berkaitan.

Iklan
Iklan