Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

LGBT, Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

×

LGBT, Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mahpujah

Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mencuat di Indonesia. Persoalan ini tidak lagi sekadar isu moral di tengah masyarakat, tetapi telah masuk dalam perhatian negara. Bahkan, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kondisi ini semestinya menjadi alarm bahwa persoalan LGBT berkaitan dengan ketahanan moral, keluarga, dan masa depan generasi.

Kalimantan Post

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam bidang sosial budaya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang penyebaran budaya tersebut memiliki potensi memengaruhi ketahanan nasional. (Antaranews.com, 06/07/2026).

Respons pun muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI tengah menyiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai upaya menghadirkan regulasi yang lebih tegas terhadap perilaku dan kampanye LGBT. (Mui.or.id, 28/06/2026).

Wacana ini juga mendapat respons dari DPR. Komisi VIII menyatakan terbuka terhadap usulan RUU Pidana LGBT yang disiapkan MUI dan akan mengkajinya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Artinya, wacana tersebut masih berada dalam tahap pengkajian dan belum menjadi undang-undang yang berlaku. (Cnnindonesia.com, 6/7/2026).

Namun, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari sisi regulasi. Di satu sisi, negara mulai mengakui penyebaran budaya LGBTQ sebagai persoalan ketahanan sosial dan budaya. Di sisi lain, negara tetap berada dalam kerangka hukum yang menjadikan HAM dan kebebasan individu sebagai pijakan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perpres 111/2025 tidak boleh menjadi dasar persekusi, kekerasan, ancaman, atau diskriminasi terhadap individu LGBTQ. (Antaranews.com, 09/07/2026).

Baca Juga :  Kehilangan Air Sungai

Disinilah tampak persoalan mendasarnya. Negara berusaha membendung penyebaran budaya yang dinilai mengancam ketahanan sosial, tetapi masih menggunakan paradigma sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Regulasi akhirnya hanya menyentuh gejala, sementara akar persoalan tetap dibiarkan.

Dalam pandangan Islam kaffah, maraknya LGBT tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya liberalisme. Paham ini menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama, termasuk dalam menentukan perilaku seksual. Ketika kebebasan dijadikan standar kebenaran, sesuatu yang bertentangan dengan syariat dapat dianggap sebagai pilihan pribadi yang harus dihormati.

Liberalisme sendiri lahir dari sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar halal dan haram tidak lagi menjadi dasar dalam mengatur kehidupan sosial, hukum, pendidikan, maupun politik. Selama paradigma ini tetap menjadi landasan, regulasi yang hanya menyasar perilaku LGBT tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Islam memandang akidah bukan sekadar keyakinan dan ibadah pribadi. Akidah Islam merupakan asas kehidupan yang melahirkan aturan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem pemerintahan, pendidikan, sosial, dan hukum. Karena itu, negara memiliki kewajiban menjaga masyarakat dan generasi dari berbagai bentuk kemaksiatan.

Dalam sistem uqubat Islam, perilaku seksual sesama jenis tidak dipandang sekadar pilihan pribadi. Pelaku liwath dapat dikenai hukuman mati. Sementara pelanggaran lain memiliki ketentuan sanksi masing-masing sesuai jenis jarimah. Seluruh pelaksanaan hukuman merupakan kewenangan negara melalui lembaga peradilan, bukan individu atau kelompok masyarakat.

Islam juga tidak sekadar mengandalkan hukuman. Negara wajib membangun pendidikan berbasis akidah Islam, memperkuat keluarga, menjaga media dan ruang publik dari propaganda kemaksiatan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung ketakwaan. Dengan demikian, generasi tidak hanya mengetahui halal dan haram, tetapi memiliki kepribadian Islam yang menjadikan syariat sebagai pedoman hidup.

Baca Juga :  Akses Mantuil Normal Kembali

Karena itu, munculnya Perpres 111/2025 semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan LGBT secara lebih mendasar. Menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan satu langkah, tetapi belum cukup jika sekularisme dan liberalisme tetap menjadi fondasi kehidupan.

Jika negara benar-benar ingin menjaga generasi dan ketahanan moral umat, solusi tidak cukup berupa regulasi parsial. Diperlukan perubahan paradigma dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan. Negara harus menjalankan fungsi riayah, yaitu mengurus dan melindungi rakyat berdasarkan syariat Allah SWT.

Sebab, ancaman terhadap peradaban tidak selalu datang melalui peperangan. Ketika keluarga dilemahkan, batas halal dan haram dikaburkan, dan kebebasan dijadikan standar kehidupan, kerusakan moral dapat menjadi ancaman yang jauh lebih dalam. Islam kaffah menawarkan solusi menyeluruh: individu yang bertakwa, keluarga yang kuat, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Dengan sistem inilah ketahanan moral umat dan masa depan generasi dapat dijaga.

Iklan
Iklan