Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Omnibus Law : Legalitas Neoimperialisme

×

Omnibus Law : Legalitas Neoimperialisme

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mahrita Julia Hapsari, M.Pd
Praktisi Pendidikan

Bukan May Day, namun ratusan buruh menggelar demo di depan gedung DPR RI Jakarta untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CiLaKa) pada hari Senin, 20 Januari 2020. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Omnibus Law berpotensi menghilangkan upah minimum dengan sistem upah per jam. Ia mengkhawatirkan RUU ini akan menghilangkan pesangon, membebaskan outsoursing, mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha (cnnindonesia, 20/01/2020).

Baca Koran

Tak hanya di Jakarta, buruh Banua pun bergerak. Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel menuju kantor DPRD Kalsel di hari yang sama (jejakrekam.com, 20/01/2020). Ketua Komisi IV DPRD Kalsel menerima para pekerja dan mengatakan banyak hal-hal yang termuat dalam draf RUU Omnibus Law yang merugikan buruh. Diantaranya tunjangan PHK, outsourcing yang masih belum sesuai dengan kondisi di Indonesia, cuti melahirkan, hingga soal pensiun dan lainnya. Sehingga, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh Kalsel ke Komisi IX DPR RI.

Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana (wartaekonomi.co.id, 19/01/2020). Kata omnibus law mulai santer diperbincangkan setelah Presiden Jokowi berpidato di sidang paripurna MPR pada 20 Oktober 2019. Sidang paripurna MPR dengan acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

RUU Omnibus Law dikenal juga sebagai UU sapu jagat karena mengamandemen beberapa UU sekaligus. Ada 79 UU dan 1.244 pasal akan direvisi sekaligus. Target pemerintah, DPR mulai membahasnya pada pekan ketiga Januari 2020. Dan jika dalam 100 hari DPR bisa menuntaskan pembahsan Omnibus Law, maka presiden akan sangat mengapresiasi.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id (06/09/2019), tujuan dari dibuatnya RUU ini adalah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia, mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.

Baca Juga :  Mercusuar dari Palestina yang Terlupakan

Membutiri satu persatu dari tujuan RUU Omnibus Law, sangat kental aroma kapitalisme di sana. Dalam pandangan sistem ekonomi kapitalisme, produksi barang dan jasa tergantung dari permintaan konsumen. Sementara, permintaan konsumen disandarkan pada kebutuhannya. Malangnya, kebutuhan dalam ekonomi kapitalisme sama dengan keinginan. Lebih parah lagi, keinginan tersebut tak memiliki standar, yang penting “ingin”. Tanpa mempedulikan baik buruk, halal haram, manfaat mudarat, yang penting hepi.

Inilah alasan mengapa Omnibus Law melarang perda syariah (detik.com, 21/01/2020). Perda syariah dianggap mendiskriminasi penganut keyakinan lain karena merujuk atas dasar agama tertentu. Asumsi yang dibangun, perda syariah akan mengganggu kepentingan umum termasuk kegiatan ekonomi. Banjarmasin dulu pernah memiliki perda larangan miras, namun telah dicabut oleh pemerintah pusat. Jika perda tersebut diberlakukan, maka pengusaha miras tak bisa memasarkan produknya. Artinya, pajak penjualan miras akan nihil dan pemasukan daerah berkurang hingga pertumbuhan ekonomi melambat.

Prinsip ekonomi kapitalisme yaitu memaksimalkan keuntungan dengan modal minimalis, terlihat jelas dalam RUU Omnibus Law. Adanya sistem gaji per jam bagi buruh, menjadikan para pemilik modal bisa mendapatkan pekerja yang sangat murah, jauh dari rasa manusiawi. Pekerja laksana sapi perah yang harus bekerja tanpa jeda untuk mendapat upah tinggi. Padahal, dengan sistem UMR saja masih jauh dari kata sejahtera. Hal ini diketahui dari hasil survey ADB bahwa sebanyak 22 juta orang Indonesia kelaparan, sebagian besarnya adalah buruh (detik.com, 07/11/2019).

Kemudahan WNA dalam bekerja di dalam negeri, akan membawa dampak lain. Asimilasi budaya akan terjadi. Budaya barat yang dibawa WNA akan mengeliminir budaya timur yang sopan dan agamis. Keberadaan pekerja asing akan menambah persaingan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan.

Baca Juga :  Moderasi Beragama Untuk Indonesia Emas

Terlihat bahwa RUU Omnibus Law ini merupakan legalisasi neolimperialisme berkedok investasi. Kesenjangan ekonomi semakin lebar dan kehidupan yang sekuler liberal semakin menjadi-jadi. Ditambah kesempitan hidup yang diciptakan oleh rezim pro kapital, diantaranya kenaikan iuran BPJS sehingga tak terjaminnya kebutuhan rakyat akan kesehatan. Dicabutnya subsidi berbagai barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup manusia, seperti gas elpiji. Keadaan seperti ini akan meningkatkan tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Hingga rasa aman tak lagi mampu direguk manusia.

Untuk menghentikan imperialisme yang dibuat oleh sistem kapitalisme, maka tak ada cara lain kecuali dengan mensubstitusi dengan sistem Islam. Sistem ekonomi Islam yang terintegrasi dengan sistem kehidupan yang lain, memiliki standar keimanan dalam pelaksanaannya. Keberadaan penguasa adalah untuk menerapkan aturan Allah SWT, bukan membuat aturan sendiri. Karena ada garansi keberkahan dari Allah SWT ketika menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.

Ada empat prinsip syariah yang tercermin pada ketenagakerjaan. Pertama, kemerdekaan manusia. Islam menghapus perbudakan dan tidak mentolelir jual beli tenaga kerja. Kedua, kemuliaan derajat manusia. Kemuliaan orang yang bekerja akan dilihat dari perannya dalam memudahkan orang lain mendapat jasa atau tenaganya. Hadits Rasul Saw. yang menjadi ruh pada prinsip ini adalah: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain” (HR. Bukhari-Muslim). Ketiga, keadilan dan anti-diskriminasi. Islam tidak mengenal sistem kelas atas kasta, setiap orang memiliki hak yang sama.

Keempat, kelayakan upah pekerja. Dikatakan layak jika memenuhi dua syarat yaitu adil dan mencukupi. Adil artinya jelas dan proporsional. Sebagaimana hadits Rasul Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi: “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya terhadap apa yang dikerjakan.” Sedangkan layak artinya besaran upah yang diterima haruslah cukup memenuhi kebutuhan pokok manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Dan untuk kesehatan, pendidikan, keamanan serta fasilitas publik telah dijamin oleh negara. Wallahu a’lam

Iklan
Iklan