Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ijong Miliki Setengah Ons Lebih Shabu

×

Ijong Miliki Setengah Ons Lebih Shabu

Sebarkan artikel ini
10 ss polda 2klm2 scaled
Tersangka dan barang bukti Narkotika. (KP/Ist)

Termasuk Ribuan Butir Obat Terlarang

Banjarmasin, KP Tersangka MF alias Ijong (31) warga Jalan Kelayan B Tengah Banjarmasin Selatan, diciduk anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel, atas kepemilakan shabu, ekstasi dan obat terlarang.

“Iya memang ada diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kabag Binopsnal, AKBP Sigit Kumoro, Senin (24/02/2020).

Kalimantan Post

Dikatakan pengakapan dilakukan Sabtu (22/02/2020) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA.

TKP di Jalan Kelayan B Tengah Rt 008 Rw 001.

“Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Untuk barang bukti, lajut Sigit Kumoro, terdiri lima paket shabu berat bersih setengah ons lebih atau 322,86 gram.

Paketan serbut ekstasi berat bersih 1,87 gram, timbangan digital, sejumlah uang tunai serta barang bukti lainnya. ”Ada pula 1.000 butir obat terlarang,” jelasnya.

Ketika itu, anggota melakukan penggeledahan di tempat tersangka dan menemukan barang bukti di dalam tas pinggang dibungkus plastik warna hitam.

Pada saat diintrogasi, Ijong mengakui barang bukti tersebut miliknya. (K-2)

Baca Juga :  Anak akhiri Hidup di Penajam Kaltim, Warning Indonesia Darurat Anak Mengakhiri Hidup
Iklan
Iklan