Banjarmasin, KP – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel), melaksanakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Hotel Rattan In Banjarmasin, Sabtu (29/02/2020).
Dimana acara ini untuk memperkenalkan aplikasi tersebut melibatkan partai politik, Bawaslu dan KPU yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
Sebab sekarang proses pengajuan tidak harus kepada Bawaslu, tetapi bisa secara online melalui SIPS dan juga mempermudah calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam mengajukan sengketa proses ke Bawaslu nantinya.
Pasangan bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini mendapatkan kemudahan dalam mengajukan sengketa proses ke Bawaslu, seebab sekarang proses pengajuan tidak harus kepada Bawaslu, tetapi bisa secara online (SIPS).
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, mengatakan kepada media diberikan pengenalan materi terkait SIPS, peserta juga diajari langsung mengajukan sengketa dengan program tersebut, adanya aplikasi, mereka bisa mengajukan sengketa saat detik terakhir.
Setelah penetapan keputusan dan itu yang bisa mengajukan sengketa, menilai pasangan bakal calon perorangan merupakan yang paling dekat dengan kasus sengketa dan pelanggaran.
Mengingat panjangnya proses tahapan perhitungan berkas dukungan hingga penetapan Calon Pilkada.
Ketika pasangan bakal calon dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dukungan. Maka demikianlah yang biasanya mendorong Paslon mengajukan sengeketa Pemilu ke Bawaslu setempat.
“Jika verifikasi faktual ditemukan berkas ganda dan lalu diputuskan pasangan calon perorangan itu tidak bisa mengikuti Pilkada. Dari sanalah mereka melaporkan,” pungkasnya.
Peserta, ia menerangkan akan diberikan pemahaman terkait cara mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Batas waktu penyelesaian sengketa sekitar tiga hari dan wajib mengajukan barang bukti.
Bawaslu bakal menindaklanjuti secepatnya laporan tersebut dengan mediasi antara pelapor dan terlapor, kuasa hukum diproses tersebut hanya mendampingi.
Jika tidak ada hasil musyawarah, maka dilarikan keproses pengadilan yang kuasa hukum bisa mewakili dan tidak ada keputusan semala tiga hari maka Bawaslu akan menilai proses sengketa itu,” tuturnya.
Diantaranya, Kabupaten Balangan ada satu pasangan, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ada dua pasangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ada empat pasangan, Kabupaten Banjar tiga pasangan dan Kabupaten Barito Kuala (Batola) dua pasangan, lalu Kota Banjarbaru satu pasangan dan Banjarmasin dua pasangan. (fik/KPO-1)