Banjarbaru,KP – Berawal informasi dari masyarakat pelaku pencurian atau begal yang berhasil diamankan warga Kelurahan Sungai Ulin, Selasa (07/04/2020).
Kronologis kedatangan personil gabungan dari SPKT, Piket fungsi dan Resmob Polres Banjarbaru langsung menuju ke lokasi.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga hampir menjadi bulan-bulanan! untungnya langsung diamankan oleh petugas ke Mapolres Banjarbaru.
Singkat ceritanya kejadian pada saat itu pelaku berpura-pura meminta diantarkan oleh korban dari langgar dekat TKP tersebut, yang kemudian korban membonceng pelaku dengan motor Honda Beat sesampainya di jalan yang agak gelap pelaku meminta korban untuk berhenti yang kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membanting korban.
Pelaku yang berusaha membawa sepeda motor milik korban, namun korban melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku hingga pelaku jatuh kemudian pelaku berusaha melarikan diri namun korban berteriak hingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku begal tersebut bernama M. Rian ALS Amad (23 Tahun) warga Jl. Tambang Bungai GG. V Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Kalteng dan dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya beraksi diwilayah Kab.Banjar dan baru bebas dari penjara pada akhir Tahun 2019 lalu”, terang Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.
Akibat perbuatannya tersbut korban sempat mendapat beberapa kali pukulan hingga korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga sekitar yang dengan sigap menolong korban bahkan berhasil mengamankan pelaku begal tersebut.
“Untuk pelaku saat ini kami lakukan proses hukum dan akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 Tahun Penjara”, tutupnya. ( dev/KPO-1)