Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penipu Modus Pura-pura Jual Ponsel Ditangkap

×

Penipu Modus Pura-pura Jual Ponsel Ditangkap

Sebarkan artikel ini
10 penipu 3klm
DITANGKAP - Pelaku penipuan dan penggelapan bernama Imam Hafizi alias Imam (34) saat ditangkap petugas. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang pelaku penipuan dan penggelapan bernama Imam Hafizi alias Imam (34), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Pekauman atau dekat Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang hasil penggelapan, Kamis dinihari (30/04/2020), sekitar pukul 01.00 WITA.

Kalimantan Post

Warga Jalan HKSN Komplek Surya Germilang Blok D RT 19 Banjarmasin Utara ini, ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah {[Handphone]} [Hp] merk Realme 3 warna biru milik korban Hadransyah (34), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 28 Banjarmasin Selatan.

Kasus ini bermula tersangka dengan korban kenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook. Sebab, waktu itu tersangka ingin menjual Hp, lalu mereka ketemuan di Jalan Kuin Utara dekat makam Sultan Suriansyah Banjarmasin Utara, pada Selasa (28/04/2020), sekitar pukul 10.30 WITA

Saat ketemuan itulah, Hp yang mau dibeli korban langsung dibawa kabur oleh tersangka, padahal korban sudah memberikan uang. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Selang beberapa hari kemudian, korban muncul lagi di Facebook dengan akun bernama KOI. Setelah itu dipancing dan diajak ketemuan di Jalan Pekauman dekat Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin.

Disitulah tersangka tak bisa berkutik lagi, ketika ditangkap anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara. Tersangka langsung diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi SIk, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya. “Tersangka akan dikenakan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP,” sebutnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Dua Pengusaha Swasta Terbukti Beri Suap Rp2,5 Miliar di Kasus Korupsi Hutan
Iklan
Iklan