Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

PSBB, Jalan-Jalan Tikus Kemungkinan Ditutup

×

PSBB, Jalan-Jalan Tikus Kemungkinan Ditutup

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura Dandim
KETUA SATUAN - Ketua Satuan Tugas Pengamanan PSBB Kabupaten Banjar, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Bagi masyarakat yang ingin melanggar PSBB dengan memanfaatkan “jalan-jalan tikus” alias jalan tembus untuk menghindari hambatan, nampaknya harus berfikir dua kali.

Ketua Satuan Tugas Pengamanan PSBB Kabupaten Banjar, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto menegaskan, pada pelaksanaan PSBB Sabtu (16/5) besok, untuk “jalan-jalan tikus”, sudah diantisipasi dengan pengamanan dari gugus tugas kecamatan hingga RT, RW.

Baca Koran

“Kalaupun tidak memungkinkan, akan dilakukan penutupan,” katanya, kemarin.

Sedang pengamanan pos perbatasan, sambungnya, ada 12 titik, tiga diantaranya merupakan pos gabungan antara Polres Banjar dan Banjarbaru. Untuk penjagaan dilakukan 24 jam selama 14 hari pelaksanaan PSBB oleh 350 personil dari TNI, Polri, Dishub secara terpadu.

“Seluruh kendaraan yang melintas diberhentikan. Kendaraan bermotor, boleh berboncengan asalkan dengan keluarga inti, sedang mobil penumpangnya maksimal 50 persen dari tempat duduk,” tegasnya.

Bagi pekerja swasta, ASN dan lainnya yang masuk atau keluar dari Kabupaten Banjar, harus dibekali surat penugasan atau id card khusus.

“Masyarakat yang akan melintas posko penjagaan, harus ada surat keterangan dari RT/RW, kelurahan atau kepala desa,” katanya.

SOP pengamanan sendiri, imbuh Dandim telah disusun dan sudah disampaikan kepada petugas di lapangan, sehingga saat pelaksanan bisa menerapkan dengan benar.

Pihaknya sendiri melakukan konsep satuan tugas pengamanan PSBB secara terpadu antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Tiga konsep tersebut, yaitu pengamanan perbatasan, kelancaran pemberian jaminan sosial dan pengamanan kelancaran pelaksanaan PSBB di dalam kota.

Pengamanan jaring sosial, sudah dilaksanakan penyampaian ke masyarakat. Melibatkan kecamatan, desa, kelurahan dengan bersinergi dengan koramil dan polsek.

“Konsepnya, petugas pengamanan nanti tidak ada yang tumpang tindih. Jadi punya tugas masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Gas Mahal, DKUMPP Sidak Pangkalan-Kios

Untuk pengaman ketentraman dan ketertiban masyarakat, jadi kewenangan Satpol PP, sedang unsur lain sifatnya hanya memback up. (wan/K-3)

Iklan
Iklan