Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Proses Belajar Mengajar di Rumah

×

Proses Belajar Mengajar di Rumah

Sebarkan artikel ini
IMG 20200608 WA0147 scaled

Buntok, KP – Kepala Dinas Pendidikan Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, Sua’ib kembali memperpanjang pengalihan kegiatan belajar di rumah bagi pelajar di wilayah setempat hingga 25 Juni 2020 mendatang.

Baca Koran

“Pengalihan kegiatan belajar di sekolah menjadi kegiatan belajar di rumah semula berakhir pada tanggal 2 Juni, namun dikarenakan oleh kondisi yang masih belum aman, maka proses kegiatan belajar dan mengajar di rumah, kembali diperpanjang hingga Kamis 25 Juni 2020 mendatang.

Perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai surat edaran dari Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri Nomor 420/682/I/DISDIK/V/2020 tentang perpanjangan belajar di rumah di lingkungan Dinas Pendidikan tanggal 16 Mei 2020 lalu.

Dalam surat edaran itu, meminta kepada seluruh guru dan tenaga pendidikan, serta pengawas tetap melaksanakan tugas dari rumah atau “Work From Home ( WFH) dan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing.

“Seluruh guru dan tenaga pendidikan diminta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada siswa dan orang tua di lingkungan tempat kerjanya untuk tetap tinggal di rumah dan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai anjuran pemerintah,” tambahnya.

Guru juga diminta tetap memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual dan atau media online yang memungkinkan.

“Dalam proses belajar mengajar dari rumah memerlukan kreativitas dan inovasi dari guru-guru dengan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” jelasnya.

Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberikan skor atau nilai kuantitatif.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalsel Terima iCELL Awards dari Kakorlantas Polri

“Untuk sistem penilaian kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk forto folio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, kemudian penugasan, tes online atau daring,” imbuhnya. (yld/KPO-1)

Iklan
Iklan