Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gara-gara Bobol Kotak Amal, Curanmor Dua Tahun Silam Terungkap

×

Gara-gara Bobol Kotak Amal, Curanmor Dua Tahun Silam Terungkap

Sebarkan artikel ini
6 curanmor 3klm
DITANGKAP - Robby Andrianto Syarifudin (jongkok), tersangka Curanmor yang diamankan. (KP/Ist)

tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor dua tahun yang lalu

BANJARMASIN, KP – Tak bisa berkutik seorang pencuri sepeda motor bernama Robby Andrianto Syarifudin (40), saat ditangkap anggota Gabungan Polsekta Banjarmasin Tengah dan Anggota Polsekta Banjarmasin Utara, di Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Minggu (7/06/2020) lalu.

Baca Koran

Rupanya warga Jalan Mahligai Permai II RT 26 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini dilaporkan mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6324 BEQ milik korban bernama Maulina Eka Saputri (23), seorang Mahasiswi, warga Jalan A Yani Pura Blok H RT 08 Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhadi Ahmadi SIk melalui Kasi Humas, Aipda Danang, ketika dikonfirmasi Selasa (9/06/2020), membenarkan perihal tertangkapnya seorang tersangka pencuri sepeda motor oleh anggota Gabungan.

“Kini tersangka sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1,” katanya.

Ia menceritakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Senin (25/7/2018), yang mana sepeda motor korban hilang saat terparkir di kosan Enam Tiga, Jalan Awang Sejahtera Banjarmasin Utara.

“Mengetahui motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara,” katanya.

Hampir dua tahun melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka ditangkap oleh anggota Polsekta Banjarmasin Tengah.

“Terlebih dulu karena tersangka ditangkap oleh anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, dalam kasus pencurian kotak amal di Masjid Pasar Lama Banjarmasin Tengah,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor dua tahun yang lalu di wilayah hukum Banjarmasin Utara.

Lalu anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, langsung menghubungi anggota Polsekta Banjarmasin Utara, guna mengembangkan kasus ini supaya terungkap para pelaku lainnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO
Iklan
Iklan