Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pedagang Pasar di Bartim Wajib Miliki Surat Hasil Pemeriksaan Tes Cepat

×

Pedagang Pasar di Bartim Wajib Miliki Surat Hasil Pemeriksaan Tes Cepat

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Bupati Bartim Ampera AY Mebas
Bupati Bartim Ampera AY Mebas. (kp/devina)

Tamiang Layang,KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mewajibkan pedagang pasar di wilayah Barito timur wajib untuk memiliki hasil surat pemeriksaan tes cepat.

“Kita sudah buat Surat Edarannya, nomor 500/216/Disdag.III/2020 tertanggal 15 Juni 2020,” kata Ampera di Tamiang Layang, Selasa ( 16/6 )

Baca Koran

Menurutnya, pedagang pasar dimaksud yakni pedagang harian maupun pedagang mingguan yang ada di wilayah Kabupaten Bartim. Kebijakan terkait hail pemeriksaan tes usap sebagai salah satu langkah dalam rangka memutus rantai penyebaran maupun penularan COVID-19 di Kabupaten Bartim.

Dikatakan Ampera, bagi pedagang yang merupakan warga penduduk Kabupaten Bartim akan dilayani tes cepatnya secara gratis dan massal sesuai dengan program Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim.

Pedagang tersebut berkordinasi terlebih dahulu di Kecamatan dan UPT Pasar dimana lokasinya berusaha, untuk meminta rujukan agar bisa mengikuti tes cepat di rumah sakit atau Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Barito Timur secara gratis.

Sedangkan pedagang di Bartim tetapi bukan penduduk Bartim, diwajibkan memiliki surat keterangan hasi tes cepat jika masih ingin berusaha atau berdagang di wilayah Bartim. Surat keterangan hasi tes cepat bisa berasal dari daerah asal.

“Untuk pedagang di Bartim tetapi bukan penduduk Bartim bisa membawa surat keterangan hasil tes cepat dari daerah asal. Namun, mereka bisa juga mengikuti layanan tes cepat pada RSUD Tamiang Layang atau Puskesmassecara mandiri atau biaya sendiri. Jika tidak memiliki surat keterangan hasil tes cepat maka diminta untuk menutup usahanya,” kata Ampera.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 Bartim itu menegaskan, upaya maksimal pencegahan dalam memutus rantai penyebaran maupun penularan COVID-19 yakni pada warga yang terpapar COVID-19 dan kontak eratnya.

Baca Juga :  Wabup Firdaus Sampaikan Pengantar RPJMD Tahun 2025 - 2029

“Selain itu, pada pasar-pasar, karena pasar merupakan tempat berkumpul dan terjadinya interaksi sosial dan fisik saat jual beli. Selain itu, pencegahan di pos perbatasan Kalteng-Kalsel di Pasar Panas Kecamatan Benua Lima,” kata Ampera. (vna/k-10)

Iklan
Iklan