Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Duel Maut, MS Tewas oleh Parang Sendiri

×

Duel Maut, MS Tewas oleh Parang Sendiri

Sebarkan artikel ini
5 duel maut 3klm gabung 2
PEMBUNUHAN – AR, tersangka pembunuhan dan barang bukti sebilah parang yang diamankan. (KP/Ist)

pelaku merebut parang, lalu balas membacok dan mengenai kening korban

BARABAI, KP – Duel maut terjadi di Desa Banua Kepayang Rt.006 Rw.003 Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST), tepatnya di pinggir Jalan Umum Desa banua Kepayang, Selasa (23/06/2020) malam, sekira jam 19.00 WITA.

Baca Koran

Insiden itu menyebabkan seorang pria berinisial MS, warga Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi korban.

MS tewas meregang nyawa setelah dibacok pelaku, AR (39), warga Desa Banua Kepayang Rt. 006 Rw.003 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah HST.

Dikonfirmasi Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan perkelahian berdarah tersebut.

“Kejadian tersebut dilaporkan sekitar pukul 20.00 WITA oleh Hindri, yang melaporkan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Banua Kepayang RT. 06 Rw. 03, LAS,” bebernya, Rabu (24/06/2020).

Diceritakannya, kejadian bermula saat pelaku AR sedang berada di rumah, kemudian datang korban MS dan langsung menantang AR dengan mengacungkan sabilah parang.

Lantaran merasa berteman baik dengan korban, pelaku pun mendatangi korban untuk mencari tahu permasalahan mereka.

Setelah keduanya berdekatan, tiba-tiba pelaku langsung dibacok korban hingga mengenai bagian kepala.

Selanjutnya pelaku bergulat dengan korban, sehingga parang yang ada di tangan korban terlempar ke tanah. Seketika itu pula, pelaku merebut parang, lalu balas membacok dan mengenai kening korban.

Melihat korban sempoyongan, pelaku lalu meninggalkan korban dan parang di lempar di tempat kejadian.

Kemudian korban ditolong warga dibawa ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatwan medis.

“Akibat luka di bagian kedua tangan dan luka sobek pada bagian kening kepala, nyawa korban tidak tertolong,” ujar Aipda M Husaini.

Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek LAS untuk proses sesusai hukum yang berlaku.

Selang tiga jam setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke kepala Desa setempat dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa oleh anggota Polsek dan anggota Buser untuk diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah.

“AR sudah ditetapkan tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan akan dikenakan pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres HST mengapresiasi atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. “Saya imbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada Polres HST,” pungkasnya. (ary/K-4)

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Sudah Ketiga OPD Jadi Tersangka Korupsi di Sumut, Hargai Tindakan KPK
Iklan
Iklan