korban melintas lalu mengumpat “Dasar bagian anjing nih !”.
BANJARMASIN, KP – Gara-gara mulut badan binasa, itulah yang menimpa Yahya (34), warga Jalan Pekapuran Raya Ujung RT 20 RW 2 Banjarmasin. Karena ucapan kasarnya, ia pun dikeroyok hingga mendapat luka tusuk di bagian paha.
Dan akhirnya, Muhamad Nurdin alias Ucin Kecap (25) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Rabu (15/07/2020) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan terhadap Udin Kecap oleh petugas Unit Jatanras ini karena keterlibatan dalam dugaan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau di jalan Pasar Sentral Antasari Banjarmasin, Jumat (8/07/2020) silam, sekitar pukul 16.00 WITA.
Udin kecap yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam ini tidak sendiri melakukan dugaan pengeroyokan terhadap korban Yahya.
Dan sebelumnya, Abdul Rahim (28) terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sesaat setelah kejadian.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
“Pelaku Udin Kecap berhasil diamankan ketika berada Depan Parkiran Losmen Daun Mas di Jalan Kolonel Sugiono,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (17/07/2020).
Dikatakan Alfian, kedua pelaku nekat melakukan pengeroyokan karena tersinggung dengan ucapan korban Yahya.
Di mana, saat itu kedua pelaku sedang pesta minuman keras di kawasan terminal Antasari Banjarmasin. Kemudian korban melintas lalu mengumpat “Dasar bagian anjing nih !”. Tidak terima dengan perkataan itu, Udin Kecap lalu memukul korban serta melukai dengan gunting. Sedangkan tersangka Rahim ikut membantu temannya dengan cara menusuk sajam di bagian paha kiri korban.
“Pelaku Rahim berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban,” tambahnya.
Pelaku Rahim, warga jalan Pasar Lama Gang Maluku Banjarmasin akan dijerat tindak pidana penganiayaan dan UU Darurat Kepemilikan Sajam tanpa dilengkapi ijin resmi. (yul/K-2)